Suaraham.com – Subsidi pupuk merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang secara historis telah menjadi tulang punggung kebijakan subsidi pada bidang pertanian di indonesia.
Tentu dengan adanya program tersebut dapat membantu para petani yang masuk dalam daftar e-RDKK berdasarkan dengan peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi di peruntuhkan bagi petani yang menyusun Elektoronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Berapa bulan terakhir marak terjadi kelangkaan pupuk di setiap kabupaten kota di indonesia. Hal tersebut tentunya dapat meresahkan petani bagi penerima pupuk subsidi. Ironisnya, ditengah-tengah kelangkaan pupuk terjadi, sebagian kecil pengecer pupuk subsidi malah menaikkan harga penjualan pupuk subsidi diluar dari harga eceran tentinggi (HET), Khususnya pupuk UREA.
Berdasarkan pengakuan Muslimin, penjualan pupuk subsidi diatas HET kembali dipraktekkan oleh salah satu pengecer (Kios) yang ada di Desa Bonto Mate’ne Dusun Kampung Bugisi Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng. Ujarnya
Lanjut kata Muslimin, Praktek penjualan pupuk subsidi saya temukan pada saat menemani beberapa warga yang menerima pupuk subsidi, Hal itu terkait dengan permintaan tambahan biaya transport saat mengirim pupuk subsidi. Besar harapan kami agar pemerintah betul-betul secara ekstra ketat terkait pendistribusian pupuk bersubsidi, Serta memperketat pengawasan pupuk di tingkat pengecer (Kios). Tutupnya
Laporan : Ince surtiwa