Suaraham.com, Bone – Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA MUH. RIAD, S. Sos Bersama Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Mare telah melakukan Pengungkapan dan Penangkapan pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curammor) Di Desa Telluboccoe Kec Mare Kab Bone. Minggu, 22/8
Korban Abd Rahman Binti Mappeare (53) Pekerjaan Petani Melaporkan Di Polsek Mare Atas pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengambil sepeda motor milik korban yang sementara terparkir dengan kunci kontak menempel, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000.
Saat mendapat Laporan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone Bersama Kanit Res Mare dan Anggota Polsek Mare melakukan serangkaian proses penyelidikan Dilapangan, Hingga tepatnya pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Desa Telluboccoe Kec Mare Kab Bone.
Pelaku berhasil diamankan dan mendapatkan Barang bukti dalam penguasaan pelaku. Pada saat SR (53) dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil introgasi Sat Reskrim Polres Bone Dimana pelaku menerangkan dan menjelaskan dimana telah melakukan pencurian sepeda motor terhadap barang milik korban yakni 1 (satu ) Unit Motor Yamaha Begadang ZR Warna Hitam dengan jalan mengambil sepeda motor korban dalam keadaan terparkir dimana kunci kontak melekat. Ujarnya
Lanjut, Di mana barang bukti berupa 1 (satu ) Unit Motor Yamaha Begadang ZR Warna Hitam No Rangka MH35D92078GO183X, No Mesin 5D9-1018579
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Mare Untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Tutupnya
Laporan : Feri