Gaji Karyawan SPPBE PT Sumber Gas Pratama Dipotong Tidak Jelas

0
1537

Suaraham.com, Sinjai – Para Karyawan gajinya dipotong di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT. Sumber Gas Pratama di Jalan Poros Sinjai-Bulukumba, Dusun Tanah Tengnga, Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai tanpa ada kejelasan dan tujuannya. Sabtu, 4/9

Rahmat Hidayat selaku Satpam mengatakan bahwa tidak sesuai dengan Gaji yang kami tandatangani dengan diterima yang diterima oleh para karyawan

Awalnya pada bulan pertama 1.250.000 kami terima gaji Kemudian kami lagi tandatangan dua kali dengan nominal 1.250.000 dan 3.100.000 dibulan ketiga dan keempat tidak ada bukti nominal gaji yang diterima tetapi sudah tandatangan.

Jika mengenai jam kerja kami jelas paada aturan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bahwa bekerja adalah 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yang dapat digambarkan hari kerja Senin sampai dengan Jumat waktu kerjanya adalah 7 jam sedangkan hari Sabtu waktu kerjanya adalah 5 jam (Pasal 77 ayat (2) huruf a ).

Yusril Asdar selaku Operator mengatakan bahwa Kami bertandatangan ada dua bukti Penerimaan gaji Yang pertama 1.250.000 dan kedua 3.100.000 yang dilaporkan ke pihak Pertamina Padahal yang kami terima 1.250.000 seharusnya yang kami terima 3.100.000 setiap perbulannya.

Olehnya itu kami heran kenapa ada dua bukti ditandatangani dengan nominal yang berbeda Dan yang terakhir kami terima tidak tercantum angkanya sehingga tidak jelas ini. Kami bekerja disini bukan sekedar kerja tapi jelas dikontrak kerja.

Amril selaku Operator mengatakan bahwa Kami para Karyawan meminta klarifikasi dan menuntut Perusahaan Agar gajinya sesuai dengan Upah Minimum Pekerja (UMP) di Sulawesi Selatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19 dan memfasilitasi kami dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Sigit Saputra Karsa selaku Direktur SPPBE PT.Sumber Gas Pratama Mengatakan Bahwa tidak benar itu dan Tidak ada pemotongan gaji jika ada pasti sudah banyak yang keluar karyawan saya dan kalau yang mengundurkan ada satu orang cuma kami sudah ketahui alasannya dan sudah dikonfirmasi kepada kami.

Laporan : Hutomo Putra Mandala

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here