Suaraham.com I Simalungan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Bobbi Sandri, melalui Kepala Seksi Pidana Umum [Kasi Pidum] Irvan Maulana SH menjelaskan, berkas perkara atas nama terdakwa Sudjito (57) dan Yudi F Pangaribuan (31) dijerat dengan pasal yang sama. Baik dakwaan Primer (ke-1 sampai ke-3 maupun subsidaritas (ke-1 sampai ke-3).
Irvan menjelaskan, keduanya dipisah berkas karena sesuai dengan unsur unsur.
“Ada yang menyuruh melakukan,ada yang melakukan dan ada yang turut melakukan,” kata Irvan Senin (25/10/2021)
“Kedua pelaku dijerat pasal yang sama, dakwaan primer Sudjito pertama melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 (1) ke-2, pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 dan pasal 353 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke-2. Pasal subsider pertama , pasal 340, pasal 338 dan pasal 353 (3) Jo pasal 56 ke-2 KUHP.” ucapnya menjelaskan.
Untuk Yudi, lanjut Irvan, pasal primer melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1, pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 353 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1.
“Pasal subsider pertama , pasal 340, pasal 338 dan pasal 353 (3) Jo pasal 56 ke-1 KUHP,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Irvan, sejak awal penyelidikan dilakukan oleh penyelidik Poldasu dan diserahkan ke Kejatisu untuk selanjutnya diteruskan ke Kejari Simalungun guna proses persidangan.
Tim jaksa Kejari Simalungun yang menyidangkan perkara tersebut karena locus delicti di Simalungun.
“Semua proses persidangan akan dilaporkan ke Kejatisu,” jelasnya.
Disinggung beredarnya informasi yang menyebut pasal berbeda kepada dua pelaku, berdasarkan data informasi yang diambil dari SIPP, menurut Irvan, mungkin saja di SIPP tidak diupload secara keseluruhan mengenai pasal yang dikenakan.
Mengenai itu Irvan memastikan, dari kejaksaan pasal yang disangkakan sama kepada kedua pelaku penembakan tersebut.
Adapun JPU yang akan menyidangkan perkara tersebut Bilin Santoriko Sinaga SH dan Barry Sihombing SH, juga JPU dari Kejatisu Yusman Yusuf dan Arta R Sihombing.
Diberitakan sebelumnya, Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Mara Salem Harahap alias Marshal pemimpin redaksi Media online Lassernews oleh Poldasu pada Juni 2021 lalu.
Marshal ditemukan tewas di dalam mobilnya akibat luka tembakan di bagian paha kiri atas pada Sabtu, 19 Juni 2021 sekitar 300 meter dari rumahnya di Nagori Karang Anyer Simalungun.
Laporan: Syam Hadi Purba Tambak