Suaraham.com, Bantaeng – Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali didemo, mereka menamakan diri Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Pattallaasang ) di Jln Poros Bantaeng. Selasa,(1/3/2022)
Mereka menduga Kepala Desa Pattallassang dalam hal ini Subhan S.E, M.M melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kegiatan fiktif sebagaimana ucap pendemo dalam orasinya.
“Gerakan melawan korupsi harus senantiasa digalakkan, dan hari ini kembali kita berunjuk rasa menyikapi dugaan korupsi salah satu kades di Bantaeng dalam hal ini Subhan S.E, M.M selaku kades Pattallassang dengan modus kegiatan fiktif” Teriak salah satu orator yang diketahui bernama Jabal Rahmat.
Berselang beberapa jam, antara pendemo dan Kejaksaan Negeri Bantaeng akhirnya menemui kesepakatan untuk audiensi.
Dihadapan PLH Kasi Intel Kejari Bantaeng pendemo menyampaikan tuntutannya dan menantang Kejari Bantaeng menetapkan waktu untuk turun lapangan bersama-sama dengan pelapor sambil menunjukkan dokumen LKPPD Akhir Tahun Desan Pattallassang, namun pihak Kejari Bantaeng tidak bisa memastikan.
“Kami tidak bisa memastikan, Kejaksaan itu bukan cuma pekerjaannya turun ke lapangan, ada sidak menghadiri perkara-perkara lain, jadi kami tidak bisa memastikan hari ini” kata Nurlina, PLH Kasi Intel Kejakaaan Negeri Bantaeng.
Audiensi tersebut berlansung dan disepakati bahwa salinan dokumen LKPPD tersebut akan dimasukkan pendemo dan akan menunggu konfirmasi Kejari Bantaeng paling lambat akhir bulan maret untuk turun kelapangan bersama-sama dengan pelapor dan apabila sampai pada waktu yang ditentukan tidak ada kabar maka mereka berjanji akan berdemo di Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Terkait salinan LKPPD kami akan masukkan sesegera mungkin, dan kabar kejari Bantaeng kami tunggu hingga akhir bulan ini untuk bersama-sama turun kelapangan mencek beberapa kegiatan yang kami duga fiktif, apabila tiba waktu tidak ada progres dari kejari Bantaeng maka kami lanjut berunjuk rasa di Kejati Sulsel,” Tutupnya
Laporan : Tim Redaksi