Demi Mempertahankan Hak, Tabalo Lakukan Perlawanan Eksekusi

0
248

Suaraham.com I Sangata – Mengalami kekalahan di meja hijau demi mempertahankan hak memang membutuhkan perjuangan yang luar biasa, bahkan tak sedikit hal tetsebut membutuhkan pengorbanan, Sabtu 23/04/2022.

Hal tersebut kini dirasakan Tabalo warga jalan sangatta selatan Km 5,5, kecamatan sangatta selatan kabupaten kutai timur, provinsi kalimantan timur.

Perlawana eksekusi yang di lakukan tabalo yang berperkara dengan aco salim dan basuki wibowo dengan putusan pengadilan nomor: 02/Pdt/G/2005/PN.Sgt dan putusan pengadilan nomor: 64/PDT/2007/PT.KT.SMDA dan putusan nomor: 957 K/Pdt/2008.

Tabalo melakukan perlawanan eksekusi yang kini telah di wacanakan pihak pengadilan negeri kabupaten kutai timur lantaran dirinya menilai bahwa lahan yang di persengketakan merupakan miliknya yang telah dia gatap dan dia kelola selama puluhan tahun.

Akibat wacana eksekusi tetsebut tabalo bersama Zulkifli murad berupaya membuat perlawanan eksekusi dengan dasar bukti kepemilikan dan historis lahan yang di persengketakan agar proses eksekusi bisa terhenti atau dihentikan.

Perlawanan eksekusi tersebut kata zulkifli murad demi kebenaran hak hak asasi manusia indonesia karena tabalo adalah warga masyarakat adat yang ada hubungannya dengan pemilik tanah yaitu Ahli waris dari pangeran Aji Gau alias Aji Muh Gaun pemilik tanah Grant Sultan, Kesultanan Kutai Kartanegara sehingga Tabalo pada tahun 1989 Berani menggarap Tanah Negara milik Pemerintah Republik Indonesia.

Zulkifli murad juga menjelaskan Pemerintah Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada kehutanan untuk mengurusnya, menjaga dan mengawasi, Tapi kenapa Tabalo tetap menggarap di tanah yang masuk areal kehutanan yang tergolong Taman Kutai yang digarap di bikinkan surat-surat tanah garapan prawatasan yang istilahnya surat tanah garapan dari pemerintah setempat.

Hal itu juga kata murad diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, Kepala Desa dan Saksi-saksi yang diutamakan diambil dari saksi yang menggarap tanah garapan, disamping kiri, disamping kanan, didepan, dan dibelakangnya dengan kata lain batas-batas tanah garapan sebelah utara, disebelah timur, disebelah selatan dan disebelah baratnya.

Menurut Zulkifli muard kebenaran saksi-saksi itu yang dijelaskan diatas tidak seperti pengakuan-pengakuan Aco Salim yang mengakui tanah yang digarap dikuasai oleh lelaki Tabalo lalu dia lelaki Aco Salim menghibahkan ke lelaki Basuki Wibowo pada tahun 1989.

” Jadi Tabalo sudah menguasai dengan menanam padi dan tanaman-tanaman pohon pisang, pohon cokelat, pohon nangka dan pohon-pohon lainnya. Serta Tabalo pada tahun 1989 sudah membangun rumah kebun dan sekarang dijadikan rumah tempat tinggal karena Tabalo berani menggarap oleh karena dijamin oleh ahli waris Pangeran Aji Gau sehingga petugas dari kehutanan ada kebijaksanaan dalam hal menggarap tanah dan Tanah Taman Nasional Kutai milik Pemerintah Republik Indonesia ” Tutupnya

( Syahril )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here