Aduh! Jika Terbukti Asset Pemkot Makassar, Proses Pidana Penyerobotan Dapat Menyeret H. Ambo

0
145

Suaraham.com I Makassar – Pemagaran Lahan di toddoouli yang dilakukan H. Ambo diklaim asset pemerinta kota makassar oleh camat panakukang Andi Pangeran Nur Akbar, Jumat 29/07/2022.

Hal tersebut disampaikan dengan adanya penyuratan pihak kecamatan kepada H. Ambo terkait pemberian waktu 3X24 jam untuk membongkar pagar yang telah terpasang.

” Sudah kami beri surat teguran kepada yang bersangkutan untuk membongkar sendiri, kami juga sudah melaporkan ke dinas pertanahan dan bagian asset terkait langkah-langkah selanjutnya yang dapat dilakukan untuk mengamankan asset,memang disurat teguran 1 diberi waktu 3 x 24 jam ” Ungkap Camat Panakukang

H. Ambo dalam pengakuannya saat bincang-bincang bersama media online dirinya mengaku hanya memagari tempat itu dan tidak berniat untuk mengambilnya.

Terkait status yang di klaim fasum H. Ambo menilai dirinya hanya memperbaikinya dan dirinyapun mengumpakan dengan membeli tanah ada kelebihannya.

” Dari pada ada tai bauh mending kuperbaiki ” Tuturnya

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir menyoroti adanya pemagaran Fasilitas Umum ( Fasum ) di area toddopuli.

Menurutnya kalau memang ada bukti mengenai kepemilikan tidak ada masalah, tapi kalau pemerintah kota sudah menyatakan betul Fasum maka harus di tindak dan harus di proses.

” Itukan penyerobotan merampas hak pemerintah kota, siapa yang di beri kewenangan itukan pemerinta kota seperti camat, lurah ” Ungkap Abdul Wahab Tahir

Bersambung……

(Syahril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here