Suaraham.com I Makassar – Beredar info di sosal media pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 agustus 2022 sampai 15 desember 2022 dinilai belum berlaku diwilayah provinsi sulawesi selatan, Rabu 07/09/2022.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto.S.IK yang di konfirmasi membenarkan hal tersebut bahkan dirinya menyebut pemberitahuan tersebut hanya berlaku di provinsi lain yakni sumatra utara.
” Kalau memang sudah berlaku di pemprov pastinya ada pemberitahuan dan pasti akan dilakukan sosialisasi ” Terang Restu
Menurutnya permberitahuan tersebut bukan merupakan hoax, akan tetapi pemberitahuan itu hanya berlaku di provinsi lain dan bukan di sulawesi selatan.
” Jadi itu bukan hoax akan tetapi itu berlaku di daerah lain, misalnya di sumatra Utara ” Jelas Restu
Dirinya menyarangkan soal masalah pajak sebeiknya di pertanyakan juga ke dispenda karena pastinya juga larinya kesana kalau soal pajak, jadi kembali lagi kemasyarakat bahwa pembebasan pajak atau pemutihan itu adalah kewenangan dispenda pemprov atau pemkot.
” Sebaiknya hal tersebut ditanyakan ke dispenda karena disanalah paling berkomputen terkait masalah pemutihan ” Tutup Restu
(Syahril)