Suaraham.com I Makassar – Aktivis Hukum Yayasan Kajian Tenologi dan Bantuan Hukum Indonesia Zulkifli menilai pembebasan terduga pelaku perjudian sabung ayam di wilayah polsek tamalate menjadi problem yang harus di tuntas dengan baik, Minggu 30/10/2022.
Pasalnya pembebasan tersebut bukan hal yang pertama kali di sulawesi selatan, beberapa kasus seperti itu pernah mencuat di media online dan itu terjadi di Bone dan toraja, bahkan diluar sulawesi selatan seperti bengkalis dan ternate juga pernah kejadian serupa.
Salah satu contoh kata zulkifli kasus pembebasan 13 terduga pelaku judi sabung ayam di ternate tahun 2011 sudah jelas terdapat bukti uang namun anehnya, usai diperiksa, para pelaku lalu diperbolehkan pulang. Oknun polisi beralasan, tidak cukup alat bukti untuk menjerat para pelaku.
Bukti uang itu saat digrebek petugas dalam kantong pelaku menurut oknum polisi bukanlah uang yang dipertaruhkan sehingga sulit dibuktikan bahwa mereka berjudi.
Selain itu, 3 terduga kasus judi sabung ayam tahun 2022 di toraja juga di bebaskan dengan alasan tidak ada saksi yang melihat ketiga pelaku ikut judi sabung ayam tersebut, dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti ayam aduan. namun, setelah proses gelar perkara, ketiganya tidak memenuhi unsur pidana dan tidak terbukti terlibat dalam praktik judi sabung ayam tersebut.
Zulkifli menilai pihak kepolisian polsek tamalate terlalu terburu memberikan informasi di media soal penggerebekan terduga pelaku sabung ayam, sehingga publik menilai bahwa yang di amankan para terduga pelaku judi sabung ayam adalah pelaku yang sesungguhnya.
” Seharusnya janganlah dulu di publis soal penggerebekan dan penangkapan terduga pelaku judi yang ujung-ujungnya juga tidak terbukti, kasihan juga itu yang ditangkap ” Ungkap Zul
Zulkifli juga menyayangkan aparat penegak hukum khususnya di polsek tamalate tidak menggelar konferensi pers saat pembebasan terduga pelaku judi sabung ayam dan baru memberi keterangan ke publik saat beberapa media online menyoroti kasus itu.
” Kalau memang tidak cukup bukti, kenapa tidak di gelar konferensi pers saat terduga pelaku di bebaskan, dan seharusnya 1×24 jam kalau tidak terbukti ya di bebaskan saja ” Tutupnya
(Syahril)