Suaraham.com I Makassar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Rakyat (Perak) Andi Sofyan mendesak Pemkot Makassar melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kesatpol PP) untuk lebih tegas mengawasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Makassar Yang kini makin tidak menghiraukan Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan lapangan dimana THM Club’ Pentagon yang terletak di jalan Metro Tanjung Bunga Kecamatan Tamalate Kota Makassar diduga telah melanggar Perda yang sudah jelas tertuang di Nomor 05 Tahun 2011 Ayat 33 waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karaoke, club’ malam dan diskotik paling lambat pukul 02.00 wita.
Dari modus pihak Club’ Pentagon dengan cara mematikan lampu variasi halaman depan parkiran dan pintu masuk guna mengelabuhi pihak awak media dan Satpol PP agar melancarkan usaha THM yang dia jalankan sampai Sekaran, dari hasil pantauan awak media Jumat (02/01/2022) Pukul 03:00 dini hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Iksan dikonfirmasi awak media terkait THM Club’ Pentagon yang melanggar Perda, namun pesan yang dilayangkan melalui whatsaap tidak dihiraukan hanya dibaca Jumat (25/11/22)
Padahal beberapa waktu lalu saat awak media konfirmasi melalui pesan whatsaap dia menerangkan jika ada pengaduan terkait ini harus sertakan bukti, setelah bukti diberikan dan dimintai tanggapan malah pesan yang dilayangkan tak di balas hanya dibaca begitu saja.
“Sertakan bukti dinda” Singkatnya melalui pesan singkat whatsaap Minggu (20/11)
LSM Perak menilai sikap Kasatpol PP diduga melakukan pembiaran dan melindungi para pengusaha THM yang melanggar Perda dan ada dugaan Pungutan Liar (Pungli) dari Instansi terkait sehingga ada pembiaran, sehingga para pengusaha THM tak mematuhi Perda Kota Makassar
“Kami menilai sikap Kasatpol PP kurang tegas dalam menyikapi aduan warta terhadap pengusaha THM yang melanggar Perda 05 Tahun 2011 Ayat 33,” ujar Andi Sofyan, SH selaku koordinator divisi pengaduan masyarakat dan kebijakan publik LSM PERAK Indonesia saat diwawancarai di salah satu warkop di kota Makassar Sabtu (02/01).
Tambah Sofyan, Dugaan pembiaran Satpol PP menunjukkan kurang aktifnya pengawasan terhadap THM, padahal peran Satpol PP sangatlah penting dalam mengawasi Pengusaha THM yang nakal dan tidak menghiraukan Perda Kota Makassar dan ini boleh diduga ada pungli antar pengusaha dan instansi terkait,” tukasnya
Jika dalam waktu dekat, tidak ada kejelasan tindak lanjut dari satpol PP kota Makassar, maka LSM PERAK akan melayangkan surat pengaduan ke Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini ke Walikota Makassar.
“Kami akan layangkan protes dan meminta Pemkot tidak memberikan izin dan menutup THM tersebut. Kalau perlu Kita turun ke jalan aksi lagi,” pungkasnya.
(RMI)