Suaraham.com I Kaltim – Inunju Lamaenong memprotes surat keterangan kematian yang di terbitkan kantor desa batuah dengan nomor surat keterangan 470/1449/IX/2018 dan ditanda tangani mantan kepala desa Johansyah,SE, M,Si., Senin 12/12/2022.

Kepada media suaraham.com beberapa hari lalu Inunju Lamaenong menjelaskan dirinya tak tahu manahu terkait surat keterangan bahwa dirinya telah meninggal.
Akibat adanya surat keterangan kematian tersebut, menurutnya sangat berefek pada dirinya, apalagi dirinya telah mempersoalkan harta gono gini yang telah di tinggalkan oleh suaminya H. La Kare yang telah meninggal dunia.
Selain itu kata Inunju Lamaenong dengan terbitnya surat keterangan tersebut menurut Inunjuk Lamaenong almarhum suaminya mempergunakannya untuk menikah kembali sehingga istri kedua almarhum suaminya H. La Kare mempersoalkan harta gono gini yang telah dirinya kelolah selama puluhan tahun bersama almarhum suaminya H. La Kare.
Dirinyapun akan berencana membawa persolan tersebut ke ranah hukum, dimana dirinya dalam surat keterangan itu telah meninggal dunia, padahal kenyataannya sampai saat ini dirinya masih hidup.
” Kami berencana akan melakun upaya hukum yakni pelaporan dengan alat bukti berupa surat keterangan yang menyebut dirinya telah meninggal dan surat itu telah teregister ” Tutupnya
(TIM)