Dinilai Pernyataan KPU RI Menghambat Proses Demokrasi Yang Sehat, Politisi Muda Demokrat Bantaeng Angkat Bicara

0
191

SuaraHAM.com, Bantaeng – Zaenal Amri alumni IRI ( international Republican Istitut) Kritik Pernyataan Ketua KPU Ri soal wacana Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup. Jangan sampai akan semakin menghambat kontestan atau politisi muda dan proses demokrasi yang lebih sehat.

Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Ashari menyampaikan ada kemungkinan masyarakat akan mencoblos partai saja dan bukan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Artinya, Pemilu akan kembali pada system pemilihan proporsional tertutup

KPU tidak punya kapasitas dan wewenang dalam mengeluarkan pernyataan tersebut. KPU dalam hal ini hanya sebagai pelaksana teknik melaksanakan perintah undang undang.

Jelas dari pernyataan ketua komisi II DPR -RI Mengatakan bahwa persoalan ini harus dikaji secara matang dan panjang. Tidak boleh tahapan yg sedang berlangsung harus kemudian di ubah secara tiba -tiba.
Memang selalu ada plus minus dari setiap system pemilihan baik proporsional terbukan ataupun tertutup. Ujar Zaenal Amri. Selasa, (3/1/2023)

Lanjut, Namun meriview kembali sistem proporsional yg digunakan pada masa orde baru, hanya akan semakin menguatkan bentuk oligarki dan dinasti pokitik dalam kepartaian. Kata Enal sapaan akrabnya

“Kami khawatir, kelompok pemuda yang memiliki semangat dan idealisme yang kuat dalam kontestasi politik akan mudah dipatahkan oleh elit politik jika diberlakukan proporsional tertutup”. Tambahnya

Coba kita bandingkan, berapa jumlah anak muda yang duduk di parlemen saat orde baru dan saat proporsional terbuka? Jauh bedakan? Apalagi dengan fenomena genotokrasi yang dimana golongan-golongan tua terlalu abuse of power dan menutup kran anak muda untuk masuk dalam pengambil kebijakan. ini adalah sebuah panggilan bahwa sistem totaliter ingin di implan lebih permanen di dalam demokrasi indonesia, tentu ini sangat berbahaya. Ungkap Enal Politisi Muda DEMOKRAT Bantaeng.

demokrasi yang kita selenggarakan hari ini sudah cukup dewasa, sudah sangat terbuka, jangan sampai mengalami resesi demokrasi bukan malah maju malah makin mundur. Kita juga tidak ingin masyarakat seakan memilih kucing dalam karung. Parpol bisa saja sesukanya menempatkan calonnya ketika mendapatkan suara yang besar.

Berdasar UU Dasar 1945 Bab VII tentang pemilihan umum pasal 22E ayat 2 Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Adapun UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur agar komposisi penyelenggara Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.

Hak dipillih dan memilih adalah Hak Politik Warga Negara merupakan bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh warga negara dimana asas kenegaraannya menganut asas demokrasi. Lebih luas hak politik itu merupakan bagian dari hak turut serta dalam pemerintahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here