Direktur PDAM Bone Diduga Kuat Mendukung Pegawai PDAM Yang Memiliki Ijazah Bodong (Palsu) Untuk Penyesuaian Golongan

0
87

Suaraham.com l Bone – Direktir PDAM Bone (Andi Sofyan Galigo), diduga kuat mendukung pegawai PDAM yang memiliki Ijasah bodong (palsu) Untuk Penyesuaian Golongan, kata Aktivis Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar Andi Abu Mappa kepada awak media Suaraham.com Jumat, (17/3/2023.

Ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus jual beli ijazah palsu, oleh Polda Sulawesi Selatan. Selain Direktur PDAM Bone, ada 10 pegawai PDAM Bone dan 2 oknum kampus Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM – LPI), yang juga menjadi tersangka.

Kini Para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone, oleh Andi Khairil Ahmad. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone, Kamis, 16/3/2023.

Menurut Andi Abu Mappa, Para tersangka Pegawai PDAM, yang didukung oleh Direktur PDAM (Andi Sofyan Galigo), untuk memperoleh ijazah gelar akademik, sarjana manajemen dengan bantuan oknum Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM-LPI), patut dipertimbangkan.

Gelar itu tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan, yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan dari SMA ke S1 gol.II ke gol.III, oleh 10 orang, sejak tahun 2014, diduga perintah pimpinan (Direktur PDAM).

Dia menjelaskan, jika di internal PDAM Bone, sejak tahun 2014, oknum Pegawai PDAM yang telah menggunakan atau memakai gelar Strata 1 (S1) yang diduga ijazah palsu, atas dukungan Direktur PDAM.

Andi Abu Mappa menambahkan, secara legal formal, gelar S.1 bagi oknum pengguna ijasah, baru mendapat pengesahan dari Direktur PDAM Bone, terhitung tahun 2014. Ini melalui Keputusan Direktur PDAM, tentang persyaratan kenaikan pangkat/golongan sebagai penyesuaian ijazah, bertentangan dengan peraturan yang ada.

Penggunaan gelar tersebut berimplikasi dan berdampak pada status penggajian atau promosi jabatan yang merugikan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Selain menjadi tersangka kasus jual beli ijazah palsu. Andi Sofyan Galigo, patut pula disangka Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tindak pidana korupsi, merugikan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Bone, tentang persyaratan kenaikan pangkat/ golongan sebagai penyesuaian ijazah. tegasnya

Laporan : Andi Bur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here