Suaraham.com I Bone – Polres Bone konferensi pers kasus tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oknum Polsek Patimpeng, kepada dua wanita di Puskesmas, di halaman Mapolres Bone. Jumat, (17/03)
“Kasus pelecehan seksual dilakukan oleh oknum polisi Briptu Andi Andri (38) sebagai pelakunya,” di tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, ungkap Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan.
Kepada awak media, Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, melalui keterangan rilisnya menyatakan akan menindak tegas oknum anggota Polri berinisial AA, 38, tersebut, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kronologis kejadian terjadi pada tanggal (14/3/2023), sekitar pukul 2.30 WITA, terjadi dipuskesmas kahu, kecamatan Kahu, pada saat itu korban sedang menjaga suaminya yang sakit, kemudian tersangka masuk kedalam puskesmas pada malam hari, saat korban sedang beristirahat.
Dugaan perbuatan cabul kepada dua orang korban, melakukan dengan modus merambah pada bagian paha, kemudian korban merasa sakit dan melakukan perlawanan kepada tersangka.
“Saat ini oknum pelaku pelecehan seksual sudah menjalani pemeriksaan dan diamankan Propam Polres Bone,” tegas Arief Doddy Suryawan.
Atas perbuatannya, Andi Andri dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana Subsider Pasal 281 KUHPidana, ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 6 KUHAP. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Oknum AA akan dituntut penjara maksimal 9 tahun. Kemudian dia juga akan menjalani sidang kode etik,” jelasnya.
Kasi Propam juga menjelaskan bahwa selain terduga Oknum AA tersebut menjalani hukuman tindak pidana nantinya juga akan menjalani sangsi hukuman dari kedinasan setelah di sidang kode Etik dan Disiplin kepolisian dan sangsinya dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian, tegasnya.
Laporan : Andi Bur