Pleno KPU Kaltim: Rudy Mas’ud – Seno Aji Gubernur Terpilih, Siap Dilantik 20 Februari

KALTIM | SUARAHAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur akhirnya menuntaskan tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024 dengan menetapkan pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Rapat pleno penetapan digelar pada Kamis malam, 6 Februari 2025.

Pasangan berjargon Kaltim Generasi Emas ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kaltim Nomor 50 Tahun 2025 setelah meraih 996.399 suara atau 56,6 persen dari total suara sah.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan sesuai dengan instruksi KPU RI, yang mengizinkan daerah yang sengketanya telah selesai untuk segera menetapkan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara.

“Instruksi ini diatur dalam Pasal 57 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada Serentak 2024. KPU diperbolehkan menetapkan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah putusan perselisihan hasil pemilihan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Fahmi.

Sengketa hasil Pilgub Kaltim berakhir pada 5 Februari 2025 setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Dengan demikian, KPU Kaltim langsung menetapkan pasangan pemenang agar dapat mengikuti pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak pada 20 Februari 2025.

“SK penetapan ini akan segera dikirim ke DPRD Kaltim untuk diparipurnakan,” tambah Fahmi.

Melalui sidang istimewa DPRD Kaltim, hasil Pilgub 2024 ini akan diajukan ke pemerintah pusat untuk keperluan pelantikan resmi.

“Secara keseluruhan, Pilgub Kaltim serta tujuh pilkada kabupaten/kota lainnya telah rampung. Hanya menyisakan Berau, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu yang masih berproses di MK,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *