KALTIM | SUARAHAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram dalam operasi yang berlangsung pada 9 Februari 2025.
Dua pelaku yang berperan sebagai kurir, berinisial S (31) dan Z (21), ditangkap di Kabupaten Berau saat berupaya mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Kalimantan Timur dan Sulawesi.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang akan dikirim dari Kalimantan Utara ke Kalimantan Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengintaian di Berau, daerah yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Utara. Sekitar pukul 13.00 Wita, tim mendeteksi keberadaan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, lalu langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di area parkir sebuah hotel.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua tas ransel berisi sabu dengan total berat 21 kilogram, dua paper bag hijau, tiga unit ponsel, serta sebuah mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi penyelundupan tersebut.
“Kami berhasil menggagalkan peredaran 21 kilogram sabu yang rencananya akan dikirim ke Kalimantan Timur dan Sulawesi. Kedua tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp100 juta per orang jika berhasil mengantarkan narkoba ini,” ungkap Kombes Pol Arif Bastari dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, Arif Bastari mengungkapkan bahwa kedua tersangka bukan kali pertama terlibat dalam jaringan narkotika. Mereka diketahui pernah menyelundupkan 50 kilogram sabu dalam aksi sebelumnya. Saat ini, Polda Kaltim masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada perkembangan signifikan, kami akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan satuan kerja lain untuk mengungkap jaringan ini,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.