JAKARTA | SUARAHAM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini dinilai Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai bukti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka bukanlah bentuk rekayasa politik.
“Artinya, hakim praperadilan yakin dengan bukti-bukti yang disampaikan KPK, yang memperkuat penetapan tersangka Hasto. Ini memastikan bahwa proses hukum yang berjalan bukanlah rekayasa politik,” ujar Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Agus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti putusan ini dengan membawa perkara Hasto ke pengadilan.
“Langkah selanjutnya, KPK harus segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor agar semuanya semakin terang benderang,” tegasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima karena dianggap kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto dalam putusannya pada sidang Kamis (13/2).
Diketahui, gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatan ini, Hasto sebagai pemohon menggugat KPK selaku termohon. Praperadilan ini diajukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta dugaan upaya merintangi penyidikan terhadap Harun.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Ia diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, keberadaannya masih menjadi misteri selama lima tahun terakhir.
Pada akhir 2024, KPK juga menetapkan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.