HUKRIM  

Transaksi Sabu di Sidrap Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Diamankan

MAKASSAR | SUARAHAM – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Operasi ini dipimpin oleh Kanit Timsus, Kompol Abd Nuradnan, bersama Panit 1 Timsus, AKP Bambang Supriady. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, pada Senin (17/2/2025).

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pengintaian sejak pagi hari.

Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengedar, yakni lelaki S dan lelaki O, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tak lama berselang, sebuah mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik yang dikendarai lelaki PT (DPO) tiba di lokasi. PT menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga saset sabu kepada lelaki S, yang kemudian memberikan barang tersebut kepada petugas yang menyamar.

Setelah transaksi terjadi, tim langsung bergerak mengamankan lelaki S beserta barang bukti. Sementara itu, dua tersangka lainnya, O dan PT, berhasil melarikan diri meskipun telah dilakukan pengejaran.

Dalam pemeriksaan awal, lelaki S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari PT.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S (32) beserta barang bukti berupa tiga bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat sekitar 146,9 gram, serta satu unit ponsel.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujar Didik, Rabu (19/2/2025).

Atas perbuatannya, lelaki S dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *