Aliansi Mahasiswa Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Bantaeng, PJ Bupati Disorot!

MAKASSAR I SUARAHAM – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi kembali turun ke jalan dengan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Rabu (19/02/25) siang.

Aksi ini menyoroti dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SD yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng untuk tahun anggaran 2024.

Salah satu peserta aksi mengungkapkan bahwa dugaan gratifikasi tersebut didasarkan pada hasil investigasi lapangan dan analisis data yang telah mereka lakukan. Hasilnya, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.

Mereka menyoroti keterlibatan CV. Koperu Sejahtera dan CV. Sunggumanai Sejahtera sebagai pelaksana proyek, meskipun berdasarkan hasil penetapan pemenang lelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Bantaeng, kedua perusahaan tersebut tidak terlibat dalam proyek rehabilitasi ini.

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang

Jenderal Lapangan aksi, Asrianto Indar Jaya (Bumbung), mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), proyek rehabilitasi ini memiliki Kode RUP Nomor: 53324297.

Proyek tersebut mencakup 12 sub-item pekerjaan dengan total anggaran Rp3.380.598.831. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini justru dikerjakan oleh pihak yang tidak sesuai dengan hasil penetapan ULP Kabupaten Bantaeng.

Bumbung menegaskan bahwa hal ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Bantaeng, termasuk Penjabat (PJ) Bupati serta Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng.

“Dugaan gratifikasi dalam proyek rehabilitasi ruang kelas SD ini sangat kuat, terutama terkait pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan hasil penetapan ULP. Kami menduga bahwa kasus ini melibatkan PJ Bupati Bantaeng, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan, serta pihak lainnya,” ungkapnya.

Audiensi dengan Kejati Sulsel

Selama aksi berlangsung, massa bergantian melakukan orasi ilmiah. Tak lama kemudian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH., MH., menemui perwakilan massa aksi untuk berdialog.

Bumbung menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas laporan dugaan gratifikasi ini kepada Kejati Sulsel dan berharap laporan tersebut segera diproses.

“Kami sudah menyerahkan berkas pengaduan kepada Kasi Penkum Kejati Sulsel dan berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *