METRO  

Aksi Demonstrasi di Makassar: GARIS INDONESIA Desak Penutupan RM Dadar Beredar

MAKASSAR | SUARAHAM – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam organisasi GARIS INDONESIA menggelar aksi unjuk rasa di depan RM Dadar Beredar, Jalan Alauddin, perbatasan Kota Makassar, pada Senin (24/2/2025). Aksi ini menyoroti permasalahan perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan limbah domestik, serta penggunaan bahu jalan sebagai area parkir yang menyebabkan kemacetan.

Aksi demonstrasi ini diwarnai dengan pembakaran ban dan ketegangan antara massa aksi dengan pihak pengelola rumah makan.

Tudingan Pelanggaran dan Dampak Lingkungan

Dalam orasinya, Rull, selaku koordinator lapangan, menyoroti bahwa RM Dadar Beredar diduga menyebabkan kemacetan karena menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir.

“RM Dadar Beredar berada di titik sentral perbatasan kota Makassar dan berdampak buruk bagi pengguna jalan. Parkir liar yang mereka gunakan menimbulkan kemacetan, dan ini jelas melanggar aturan lalu lintas,” tegas Rull.

Selain itu, GARIS INDONESIA juga menuding bahwa rumah makan tersebut tidak mengelola limbahnya sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Seorang orator aksi, Lore, mengungkapkan bahwa hasil investigasi mereka menunjukkan adanya indikasi pembuangan limbah secara tidak sesuai aturan.

“Drainase di depan RM Dadar Beredar mengeluarkan bau busuk yang mengganggu lingkungan sekitar. Kami menduga bau tersebut berasal dari limbah rumah makan ini, yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, demonstran juga menyoroti dugaan bahwa RM Dadar Beredar tidak memiliki izin usaha operasional, termasuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang wajib dimiliki oleh usaha di sektor makanan dan minuman.

Tuntutan GARIS INDONESIA

GARIS INDONESIA menyampaikan lima tuntutan dalam aksi ini:

Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar untuk menindak RM Dadar Beredar atas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah.

Meminta DPRD Kota Makassar untuk melakukan inspeksi terhadap pelaku usaha yang tidak taat aturan.

Menutup RM Dadar Beredar jika terbukti melanggar regulasi pengelolaan limbah dan aturan lalu lintas.

Menutup RM Dadar Beredar jika terbukti tidak memiliki izin usaha (TDUP).

Menegakkan aturan lingkungan dan lalu lintas secara tegas.

Ancaman Aksi Lanjutan

GARIS INDONESIA menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir.

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melanjutkan aksi di DPRD Kota Makassar, Balai Kota, dan Dinas Lingkungan Hidup. Kami siap turun dengan massa yang lebih besar,” pungkas Rull.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *