HUKRIM  

Edarkan Skincare Berbahaya, Agus Salim Hadapi Dakwaan di Pengadilan

MAKASSAR I SUARAHAM – Agus Salim (40), terdakwa dalam kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (25/2/2025).

Sebagai pemilik merek skincare Raja Glow (RJ), Agus menghadapi dakwaan yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Moehammad Pandji Santoso. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Setelah dakwaan dibacakan, penasihat hukum Agus Salim memilih untuk tidak mengajukan eksepsi. Namun, mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.

“Bagaimana dengan terdakwa? Apakah ingin mengajukan eksepsi atas dakwaan ini?” tanya Hakim Pandji Santoso.

“Kami dari tim penasihat hukum terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum setelah berdiskusi dengan Agus Salim.

Sidang kemudian ditutup dengan agenda lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan pada Selasa (4/3/2025).

Selain Agus Salim, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Mira Hayati dan Mustadi Dg Sila. Sidang Mira Hayati seharusnya digelar pada hari yang sama, tetapi ditunda hingga pekan depan karena alasan sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *