DAERAH  

Tingkatkan Kesadaran Hukum, 50 WBP Parepare Dapat Penyuluhan dari LBH Citra Keadilan

PAREPARE I SUARAHAM – Sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Parepare kembali mendapatkan penyuluhan hukum gratis yang diselenggarakan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare.

Kegiatan ini berlangsung secara bergantian dan diikuti dengan antusias oleh para WBP. LBH Citra Keadilan Kota Parepare sendiri merupakan lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi A berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Penyuluhan kali ini mengusung tema “Hak Terdakwa dalam Upaya Hukum Banding, Kasasi, serta Hak Terpidana dalam Upaya Hukum”. Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada WBP tentang hak-hak tersangka dan terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981.

Sebanyak 50 WBP yang terdiri dari narapidana dan tahanan mengikuti penyuluhan dengan penuh perhatian. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi program Prioritas Nasional sesuai dengan visi dan misi Presiden RI melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, program ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta 21 Arahan dan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Penyuluhan hukum ini dibuka secara resmi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, S.H., yang didampingi oleh Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Saharuddin, S.H., M.H., beserta tim advokatnya. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos., M.M., serta Kepala Subseksi Registrasi, Muhammad Basir, S.AP.

Sebagai narasumber utama, Saharuddin, S.H., M.H., menyampaikan berbagai hak tersangka dan terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHAP, di antaranya:

  1. Hak tersangka untuk segera diperiksa oleh penyidik.
  2. Hak tersangka agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
  3. Hak terdakwa untuk segera diadili.
  4. Hak tersangka dan terdakwa untuk diberitahu tentang perkara dalam bahasa yang mereka pahami.
  5. Hak tersangka dan terdakwa untuk menghubungi serta menerima kunjungan dari penasihat hukum dan rohaniawan.
  6. Hak tersangka untuk memberikan keterangan secara jujur tanpa tekanan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, layanan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi WBP yang tengah menjalani masa pidana maupun tahanan di Lapas Kelas IIA Parepare.

Sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Lapas Kelas IIA Parepare berupaya menyediakan layanan bantuan hukum gratis guna menjamin kesetaraan hak di hadapan hukum.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare menegaskan bahwa pihaknya telah menyediakan Unit Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai wujud nyata pelayanan prima bagi WBP. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006, penyuluhan hukum bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, membangun budaya kepatuhan hukum, serta menanamkan kesadaran akan pentingnya hukum.

Melalui program penyuluhan hukum ini, diharapkan para WBP dapat memahami hak dan kewajibannya sehingga tercipta budaya hukum yang taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Adapun manfaat dari penyuluhan hukum ini bagi WBP antara lain:
✔ Memahami peraturan hukum yang berlaku serta konsekuensinya jika dilanggar.
✔ Mengetahui hak dan kewajibannya dalam kehidupan di dalam Lapas.
✔ Membentuk kebiasaan untuk menaati tata tertib, norma hukum, serta peraturan yang ada.
✔ Mewujudkan lingkungan Lapas yang kondusif dan berorientasi pada supremasi hukum serta tegaknya negara hukum.

Melalui upaya ini, diharapkan kesadaran hukum WBP semakin meningkat sehingga mereka dapat menjalani masa pidana dengan lebih baik serta memiliki kesiapan untuk kembali ke masyarakat dengan pemahaman hukum yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *