MAKASSAR | SUARAHAM – Penggunaan ponsel di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) secara tegas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2016. Seharusnya, narapidana yang melanggar aturan tersebut diberikan sanksi berat.
Jenderal Lapangan Aliansi Anti Mafia Hukum Cimeng menegaskan bahwa pihak Kepala Lapas (Kalapas) harus memberikan tindakan tegas terhadap narapidana yang terbukti menggunakan handphone di dalam Lapas, salah satunya dengan menerapkan sanksi sel merah.
“Saya sebagai aktivis di Kota Makassar sering menyuarakan persoalan ini. Penggunaan HP di Rutan maupun Lapas masih terjadi tanpa ada solusi nyata. Bahkan, bukan hanya HP, tetapi juga narkoba dan barang terlarang lainnya masih ditemukan di dalam Lapas,” ujarnya kepada suaraham.com
Ia mendesak Kalapas Kelas 1 Makassar untuk memberikan sanksi berat terhadap narapidana yang kedapatan menggunakan ponsel. Menurutnya, keberadaan ponsel di dalam Lapas mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum petugas yang membiarkan atau bahkan memfasilitasi hal tersebut.
“Saya menduga ada oknum yang bermain di balik ini. Jika memang ada kelalaian dari pihak Lapas, maka Kalapas harus bertanggung jawab dan dicopot dari jabatannya. Ini menunjukkan ketidakmampuan dalam menjalankan tugas untuk mengamankan warga binaan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas) untuk segera mengevaluasi kinerja Kalapas Kelas 1 Makassar dan memberikan sanksi kepada oknum petugas yang terbukti membiarkan narapidana menggunakan HP secara bebas di dalam Lapas.
“Jika memang ditemukan ada pembiaran, maka sanksi harus diberikan, baik kepada narapidana maupun petugas yang terlibat. Jangan sampai ini terus berulang dan menjadi hal yang dianggap biasa,” pungkasnya.