MAKASSAR | SUARAHAM – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan, Nursanti akhirnya berhasil ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polda Sulsel.
Nursanti diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan yang merugikan seorang pelapor bernama H. Junaidi. Ia sebelumnya tercatat dalam Surat DPO bernomor DPO/II/II/Res.1.11/2025/Ditreskrimum Polda Sulsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nursanti ditangkap pada 4 Maret 2025 di Jalan Nikel, Kecamatan Rappocini, Makassar, oleh tim kepolisian. Penangkapan ini mengakhiri pelariannya setelah sempat buron dalam kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
H. Junaidi, sebagai pelapor, mengungkapkan bahwa ia merasa ditipu oleh Nursanti dalam kerja sama terkait tambang. Menurutnya, Nursanti menggadaikan dua unit mobil, namun kendaraan tersebut ternyata tidak ada.
“Saya tidak mengerti yang dimaksud dengan kerja sama tambang. Dia menggadaikan dua unit mobil, tapi ternyata unitnya tidak ada. Dia berjanji dalam satu bulan akan ada kejelasan, tetapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” ujar H. Junaidi.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti foto serta saksi-saksi yang memperkuat dugaan penipuan yang dilakukan Nursanti. Oleh karena itu, ia berharap kasus ini segera diproses secara hukum.
“Saya ingin Nursanti diproses secara hukum. Bahkan, jika saya yang bersalah, saya siap dipidana. Silakan buktikan!” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh fakta yang ada.