DAERAH  

Maros Darurat! Tambang Ilegal Mengancam, Warga dan Aktivis Melawan

MAROS | SUARAHAM – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga dikelola oleh CV Cahaya Maemba di Kabupaten Maros.

Dalam aksi protes yang digelar di depan Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (10/3/2025), GMPH Sulsel mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menutup aktivitas tambang ilegal tersebut serta memeriksa Kapolres dan Kasat Reskrim Maros atas dugaan keterlibatan dalam praktik ilegal ini.

Tuntutan Tegas GMPH Sulsel

Ketua GMPH Sulsel, Ryan Saputra, menegaskan bahwa CV Cahaya Maemba tidak memiliki izin resmi untuk melakukan penambangan. Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat yang diduga membiarkan, bahkan melindungi aktivitas ilegal tersebut.

“CV Cahaya Maemba tidak mungkin berani beroperasi tanpa adanya campur tangan dari pihak tertentu. Jika hanya memiliki izin eksplorasi, seharusnya mereka tidak boleh mengangkut dan menjual materialnya, namun faktanya material tersebut diperdagangkan secara ilegal,” ujar Ryan pada Rabu (12/3/2025).

Ryan meminta Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Maros dan Kasat Reskrim serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembiaran tambang ilegal di daerah tersebut.

Dinas ESDM Sulsel Beri Teguran

Menanggapi tuntutan ini, Kepala Bagian ESDM Sulsel, Jamal, menegaskan bahwa CV Cahaya Maemba hanya mengantongi izin eksplorasi dan tidak diperbolehkan menjual atau mengangkut material tambang.

“Kami akan memberikan teguran kepada perusahaan tersebut. Kegiatan eksplorasi memang diperbolehkan, tetapi membawa material keluar tanpa izin merupakan pelanggaran,” jelas Jamal.

Ia menambahkan bahwa pengawasan tambang ilegal di Maros menjadi tanggung jawab ESDM cabang setempat, sementara tindakan hukum berada di ranah aparat penegak hukum.

Maraknya Kerusakan Lingkungan di Maros

Sebelumnya, aktivitas tambang ilegal di Maros telah menyebabkan dampak lingkungan yang semakin parah. Pegunungan terkikis, hutan-hutan dibabat habis, dan ekosistem lokal terancam akibat eksploitasi liar yang terus berlangsung tanpa pengawasan ketat.

GMPH Sulsel menilai bahwa aktivitas ini telah memicu deforestasi, pencemaran udara akibat debu tambang, serta peningkatan risiko kecelakaan akibat lalu lintas kendaraan tambang yang tidak terkendali.

Empat Tuntutan Utama GMPH Sulsel

Dalam aksi demonstrasi, GMPH Sulsel menyampaikan empat tuntutan kepada Gubernur Sulsel, yakni:

Menutup secara permanen tambang ilegal Galian C di Maros.

Mengusut dan menindak oknum aparat yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut.

Menindak CV Cahaya Maemba serta pihak-pihak terkait dalam jaringan tambang ilegal.

Menegakkan hukum sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, belum memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan aparat dalam operasi tambang ilegal di wilayah tersebut.

Sumber: Jaringan Zonafaktualnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *