HUKRIM  

Napi Narkoba Bebas Gunakan HP di Lapas Makassar, Karang Taruna: Petugas Tidak Becus Tindak Tegas

MAKASSAR | SUARAHAM – Seorang warga binaan berinisial FN yang menghuni salah satu blok di Lapas Kelas 1 Makassar diketahui bebas menggunakan ponsel Android untuk melakukan panggilan dan berkirim pesan.

Tim investigasi berhasil mendapatkan nomor telepon FN dan melakukan uji coba dengan berpura-pura menyebut salah satu nama yang dikenalnya. Pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 15.07 WITA, tim mengirim pesan dan melakukan panggilan WhatsApp.

Tak disangka, panggilan tersebut langsung direspons oleh FN. Dalam percakapan yang berlangsung, FN menyebut bahwa seorang temannya telah dipindahkan ke Lapas Bollangi. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa narapidana lainnya harus menjalani hukuman di sel merah setelah ketahuan menggunakan ponsel secara ilegal.

Maraknya Penggunaan Ponsel di Lapas Jadi Sorotan

Kasus ini kembali menyorot lemahnya pengawasan di dalam Lapas Kelas 1 Makassar. Ketua Karang Taruna Makassar, Muhammad Zulkifli, menegaskan bahwa penggunaan ponsel di dalam lapas adalah pelanggaran serius yang harus segera ditindak.

“Setahu saya, ini jelas melanggar aturan. Selain itu, penggunaan HP di dalam lapas juga menghambat efek jera bagi para terpidana, terutama bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.

Menurut Zulkifli, keberadaan ponsel di dalam lapas memungkinkan narapidana untuk tetap berkomunikasi dengan pihak luar, yang berpotensi memicu kejahatan baru. Risiko ini semakin besar jika narapidana yang bersangkutan merupakan pengedar narkoba.

“Mereka bisa tetap berkoordinasi dengan jaringan mereka, bahkan hingga ke tingkat internasional, untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas,” tambahnya.

Desakan Tindakan Tegas

Zulkifli mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya penggunaan ponsel di dalam lapas.

“Kami meminta agar kepala lapas dan semua pihak yang diduga terlibat segera diperiksa. Jika terbukti bersalah, mereka harus diproses hukum dan dipecat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebiasaan ini harus segera dihentikan. Petugas rutan atau lapas yang terlibat harus mendapatkan sanksi berat, termasuk pemecatan jika diperlukan. Selain itu, ia menyarankan pemerintah untuk membentuk satuan tugas gabungan guna melakukan inspeksi mendadak secara berkala.

“Ini penting karena kelalaian mereka dalam mengawasi narapidana justru dapat merusak kerja keras aparat hukum—mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim dalam memberikan efek jera kepada para terpidana,” pungkasnya.

Sudah jadi rahasia umum di Lapas dan ini sudah terjadi untuk kesekian kalinya, bukan yang pertama kalinya banyak jejak digital dan fakta di lapangan terkait warga binaannya menggunakan fasilitas handphone untuk berkomunikasi keluar.

“Coba kita lihat di kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 1,3 miliar yang diungkap Polresta Jayapura itu dikendalikan dari Lapas di sulawesi selatan,” imbuhnya.

Zulkifli menutup pernyataannya dengan peringatan tegas.

“Kalau pelaku narkoba masih bisa menggunakan HP di dalam lapas, maka 90 persen mereka masih menjalankan bisnis haramnya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *