MAKASSAR | SUARAHAM – Seorang anggota DPRD Kota Makassar berinisial AM resmi melaporkan sebuah media online ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini terkait pemberitaan yang menudingnya terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang guru.
Kuasa hukum AM, Fadly, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya telah mengambil langkah hukum guna membersihkan namanya dari tudingan tersebut.
“Hari ini, Sabtu, 15 Maret 2025, kami telah secara resmi melaporkan pemberitaan yang kami anggap menyudutkan Bapak AM. Kami menilai ada indikasi pencemaran nama baik yang merugikan beliau,” ujar Fadly kepada wartawan di Makassar.
Fadly juga menyoroti beberapa pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa berita-berita tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain merugikan kliennya secara profesional sebagai pejabat publik, Fadly menilai pemberitaan tersebut juga menyerang kehormatan pribadi AM.
Dalam laporannya, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar pemberitaan yang dianggap menyudutkan serta beberapa bukti percakapan terkait.
“Laporan kami telah diterima oleh pihak kepolisian, dan saat ini kami sudah mendapatkan surat tanda penerimaan laporan,” tutup Fadly.