HUKRIM  

Mantan Bos Persiba Balikpapan Terlibat Jaringan Narkoba Rp 2,1 Triliun, Ketua Karang Taruna Desak Hukuman Mati

MAKASSAR | SUARAHAM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan Catur Adi Priyanto (CAP), mantan Direktur Persiba Balikpapan, dalam jaringan narkoba dengan nilai fantastis mencapai Rp 2,1 triliun.

Dalam penyelidikan, aparat kepolisian telah menyita enam unit mobil mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa CAP berperan sebagai bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas Kelas II-A Kota Balikpapan.

Penangkapan CAP dilakukan bersamaan dengan dua tersangka lainnya, K dan R, yang diduga bertindak sebagai pemegang rekening untuk menyimpan hasil transaksi narkoba.

“CAP merupakan bagian dari jaringan narkoba yang cukup besar. Penyitaan mobil-mobil mewah ini menjadi bukti nyata hasil kejahatan yang dilakukannya,” ujar Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian belum mengungkap detail jenis dan merek keenam mobil yang disita, tetapi penyitaan ini semakin menguatkan dugaan bahwa bisnis narkoba yang dikendalikan CAP telah menghasilkan keuntungan besar.

Ketua Karang Taruna Kota Makassar, Muhammad Zulkifli, ST, MM, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini dan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku.

Ia merujuk pada data Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menunjukkan bahwa narkoba senilai Rp 1,2 triliun berpotensi merusak 1,5 juta orang.

Dengan jumlah yang kini terungkap mencapai Rp 2,1 triliun, menurutnya, dampak yang ditimbulkan bisa lebih luas, mencapai sekitar 3 juta jiwa.

“Ini adalah kejahatan luar biasa. Jika Presiden Prabowo Subianto tidak mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapatkan hukuman mati, maka saya berani katakan bahwa pemberantasan narkoba dalam program Astacita yang digaungkan hanya akan menjadi omong kosong,” tegas Zulkifli dalam pernyataan tertulisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *