HUKRIM  

Dugaan 86 Kasus Narkoba di Sulsel Kian Marak, Oknum Polisi Belum di Proses, FKR-B: Kami Akan Gelar Aksi

MAKASSAR | SUARAHAM – Kasus dugaan suap dalam penanganan narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin menjadi perhatian publik. Praktik “86” atau penyelesaian kasus dengan uang diduga marak terjadi, terutama di Makassar, Wajo dan Bone. Hingga kini, masyarakat masih menantikan kejelasan serta kepastian hukum dari aparat berwenang.

Di Makassar, sebuah pemberitaan mengenai kasus dugaan suap Rp 15 juta terkait penangkapan narkoba di Banta-Bantaeng sempat viral. Namun, berita tersebut kemudian menghilang dari media online dengan status “Not Found 404.” Sementara itu, kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Wajo masih dapat diakses hingga saat ini.

FKR-B Desak Penyelidikan dan Transparansi

Forum Koalisi Rakyat Bersatu (FKR-B) menyoroti dugaan praktik suap yang melibatkan oknum aparat dalam penanganan kasus narkoba. Ketua FKR-B, Muh Darwis, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dan mendesak Bidpropam Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap aparat yang terlibat.

“Kasus ini sudah ramai di media sosial, banyak aktivis juga ikut mengecam tindakan oknum aparat yang diduga bermain dalam penanganan kasus narkoba, Kalau Makassar saya suruh desak kasus Bayar 15 Juta, Itu Tangkapannya Muh. Yusuf Satnarkoba Polda Sulsel ” ujar Darwis.

Ia juga mengungkapkan bahwa semakin banyak laporan mengenai oknum aparat yang menyelesaikan perkara dengan uang, sehingga sistem hukum yang seharusnya adil malah menjadi permainan.

Kasus 1: Dugaan Suap Rp 15 Juta di Makassar

Berdasarkan laporan yang sebelumnya dimuat di DNID.co.id (namun kini telah dihapus), Kata Darwis seorang pria berinisial IP, warga Banta-Bantaeng, mengaku dibebaskan oleh oknum kepolisian setelah membayar Rp 15 juta. IP ditangkap pada 1 Maret 2025 oleh sekitar 10 anggota Satuan Reserse Narkoba.

“Awalnya saya diminta Rp 50 juta, tapi saya hanya sanggup Rp 10 juta. Mereka menolak dan tetap meminta Rp 15 juta,” ungkap IP pada 9 Maret 2025.

Istri IP kemudian membawa uang tersebut, yang diduga menjadi syarat pembebasannya. Padahal, saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 0,45 gram sabu yang diakui sebagai milik IP.

Kanit Satresnarkoba Makassar, Muh Yusuf, membenarkan adanya operasi penangkapan di Banta-Bantaeng. Namun, ia menyebut bahwa target utama mereka adalah pemasok narkoba yang berhasil melarikan diri.

Kasus 2: Dugaan Kejanggalan di Wajo

Tak hanya di makassar kata darwis, Di Kabupaten Wajo juga, tepatnya di Desa Ciromanie, Kecamatan Keera, kasus serupa terjadi pada 11 Februari 2025. Agusdin alias Agu ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Sulsel atas dugaan menjadi kurir narkoba. Ia disebut mengantarkan satu bal sabu atas perintah seseorang bernama Jumadil alias Unyil.

Namun, keluarga Agusdin menilai ada kejanggalan dalam kasus ini. Saat ditangkap, wajah Agusdin ditutupi lakban, sementara dua orang lainnya yang juga ditangkap dalam operasi tersebut, yakni Unyil dan Bulang, justru dibebaskan hanya dua hari setelah penangkapan. Diduga, ada transaksi uang dalam jumlah besar yang menyebabkan pembebasan mereka.

Selain itu, barang bukti yang awalnya disebut berjumlah satu bal sabu, tiba-tiba berkurang menjadi setengah bal setelah berada di tangan aparat. Keluarga Agusdin menduga adanya penggelapan barang bukti serta dugaan penganiayaan terhadapnya.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

Masyarakat Sulsel semakin resah dengan kasus ini dan menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. FKR-B menegaskan bahwa pihaknya siap menggelar aksi setelah Kapolda baru tiba di Makassar.

“Jangan sampai kasus ini hanya berakhir tanpa kejelasan. Kami akan turun ke jalan jika tidak ada langkah nyata untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang ini,” tegas Darwis.

Warga berharap agar kasus ini ditangani secara adil dan transparan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *