RAGAM  

Bukti Kegagalan Pengawasan! Dua Lapas di Sulsel Disorot Terkait Peredaran Narkoba dan Penggunaan HP

MAKASSAR | SUARAHAM – Dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sulawesi Selatan menjadi sorotan tajam setelah adanya dugaan praktik ilegal yang melibatkan narapidana kasus narkoba. Para napi ini diduga bebas menggunakan handphone untuk menjalankan bisnis haram dari balik jeruji besi.

Kedua lapas yang tengah menjadi perhatian adalah Lapas Kelas I Makassar dan Lapas Narkotika Sungguminasa (Bollangi). Bahkan, dugaan ini memicu aksi demonstrasi dari sejumlah aktivis yang menuntut tindakan tegas terhadap para pelaku serta pengawasan lebih ketat di dalam lapas.

Salah satu dugaan praktik ini terungkap di Lapas Kelas I Makassar, di mana seorang warga binaan berinisial FN diduga bebas menggunakan ponsel Android untuk berkomunikasi. Tim investigasi berhasil mendapatkan nomor FN dan mencoba menghubunginya melalui WhatsApp pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 15.07 WITA.

Tanpa disangka, panggilan tersebut langsung direspons oleh FN. Dalam percakapan tersebut, ia bahkan mengungkap bahwa beberapa napi lainnya telah dipindahkan ke Lapas Narkotika Sungguminasa. FN juga menyebut bahwa ada beberapa napi yang harus menjalani hukuman di “sel merah” karena ketahuan menggunakan ponsel secara ilegal.

Kasus ini kembali menyorot lemahnya pengawasan di dalam Lapas Kelas 1 Makassar. Ketua Karang Taruna Makassar, Muhammad Zulkifli, menegaskan bahwa penggunaan ponsel di dalam lapas adalah pelanggaran serius yang harus segera ditindak.

“Setahu saya, ini jelas melanggar aturan. Selain itu, penggunaan HP di dalam lapas juga menghambat efek jera bagi para terpidana, terutama bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.

Menurut Zulkifli, keberadaan ponsel di dalam lapas memungkinkan narapidana untuk tetap berkomunikasi dengan pihak luar, yang berpotensi memicu kejahatan baru. Risiko ini semakin besar jika narapidana yang bersangkutan merupakan pengedar narkoba.

“Mereka bisa tetap berkoordinasi dengan jaringan mereka, bahkan hingga ke tingkat internasional, untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas,” tambahnya.

Sementara itu, di Lapas Kelas IIA Narkotika Sungguminasa, aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Polda Sulsel, melakukan pengembangan kasus setelah seorang tersangka berinisial SM mengungkap keterlibatan napi di dalam lapas.

Pada Jumat, 14 Maret 2025, sejumlah anggota kepolisian mendatangi lapas tersebut untuk menindaklanjuti informasi. Salah satu tersangka yang ditangkap, berinisial CP, menyebut nama seorang napi yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Polisi pun langsung bertemu dengan napi tersebut untuk menggali informasi lebih lanjut.

Kasus-kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik mengenai lemahnya pengawasan di dalam lapas, terutama terkait penggunaan alat komunikasi yang seharusnya dilarang. Sejumlah pihak mendesak Kanwil Ditjenpas Susel untuk melakukan tindakan tegas guna mencegah maraknya peredaran narkoba dari dalam lapas.

Wakil Ketua Gerakan Anti Narkoba (GRANAT), Muh. Syahban Munawir, SH, MH, mengecam keras dugaan adanya narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Narkotika Sungguminasa.

Menurutnya, temuan ini sangat memprihatinkan dan menjadi bukti bahwa masih terdapat celah dalam pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kami sangat menyayangkan adanya praktik bisnis haram ini yang dilakukan dari dalam lapas. Ini harus segera ditindak tegas,” tegasnya.

Ia pun mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel dan Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk segera bergerak cepat dalam mengusut kasus ini.

Pihak berwenang diharapkan segera mengusut tuntas dugaan ini dan memastikan bahwa sistem pemasyarakatan benar-benar berfungsi sebagai tempat pembinaan, bukan justru menjadi pusat kendali bisnis narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *