Publik Dibuat Bingung! DPR Sahkan RUU TNI, Tapi Drafnya Belum Bisa Diakses

JAKARTA | SUARAHAM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (20/3/2025).

Namun, hingga kini, publik masih belum dapat mengakses draf resmi dari revisi UU tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menjelaskan bahwa finalisasi draf RUU TNI bergantung pada pemerintah dan akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Berapa lama prosesnya? Itu tergantung pemerintah. Yang pasti, akan dilakukan secara hati-hati,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Ketiadaan draf resmi ini memicu kebingungan di kalangan masyarakat, terutama di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan transparansi dalam proses pembahasan dan pengesahan UU tersebut.

Salah satu pengguna X, @ibeezyxx, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya keterbukaan dalam pembahasan revisi UU TNI.

“Pembahasan RUU-nya tidak transparan, drafnya juga tidak disebarluaskan secara resmi. Bahkan sejak disahkan, website @DPR_RI masih dalam maintenance,” tulisnya.

Senada dengan itu, pengguna X lainnya, @fau, mempertanyakan alasan pengesahan UU jika drafnya masih berubah-ubah.

“Tidak ada draf resmi karena masih diubah-ubah. Kalau begitu, kenapa disahkan?!” cuitnya dengan nada kesal.

Menanggapi keresahan publik, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta masyarakat—terutama mahasiswa—untuk mendengarkan penjelasan dari DPR sebelum menarik kesimpulan.

“Kami berharap adik-adik mahasiswa yang masih belum mendapatkan informasi yang dibutuhkan bisa mendengarkan penjelasan kami terlebih dahulu,” ujarnya.

Puan juga menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat terkait revisi UU TNI mungkin tidak sesuai dengan kenyataan.

“Kami siap memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan dan dicurigai mungkin tidak seperti yang dibayangkan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, draf resmi RUU TNI masih belum tersedia untuk publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!