METRO  

Di tuding Lakukan Gratifikasi, RSUD Sayang Rakyat Klarifikasi Isu Pengelolaan Parkir

MAKASSAR | SUARAHAM – RSUD Sayang Rakyat memberikan tanggapan resmi terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Lembaga Gerakan Rakyat Intelektual (Garis Indonesia) Sulawesi Selatan mengenai pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit.

Manajemen RSUD Sayang Rakyat menegaskan bahwa proses pemilihan pengelola parkir telah dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pada tahun 2023, rumah sakit menetapkan CV. Celebes Berdikari sebagai pengelola parkir berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor: 440/3701/UPT.RSUD.SR dan Nomor: 003/CV.CB-PAR/08/2023. Perjanjian ini berlaku dari 1 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2028, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selama kerja sama berlangsung, pengelolaan parkir dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pihak rumah sakit siap memberikan data serta informasi kepada pihak berwenang jika diperlukan.

Menanggapi tuduhan penggelapan dana parkir, RSUD Sayang Rakyat memastikan bahwa seluruh pendapatan dikelola sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) dalam perjanjian, sistem pendapatan parkir menggunakan metode Guaranteed Income (Pendapatan Tetap). CV. Celebes Berdikari berkewajiban membayar kepada rumah sakit setiap bulan melalui transfer ke rekening resmi BLUD RSUD Sayang Rakyat di Bank Sulselbar.

Sejauh ini, pembayaran berjalan lancar sesuai ketentuan. Jika diperlukan, RSUD Sayang Rakyat siap memberikan informasi tambahan kepada pihak berwenang.

Manajemen rumah sakit juga membantah membantah tuduhan terkait praktik persekongkolan, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan parkir.

Perlu diketahui bahwa pengelolaan parkir berada di bawah Bidang Hubungan Masyarakat, Hukum, Kemitraan, Pemasaran, serta Penelitian dan Pengembangan—bukan di bawah kewenangan langsung Direktur RSUD.

Hingga saat ini, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut. Pihak rumah sakit juga membuka diri untuk pemeriksaan guna memastikan transparansi dalam pengelolaan parkir.

RSUD Sayang Rakyat menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Jika ada kebutuhan klarifikasi atau pemeriksaan lebih lanjut, pihak rumah sakit siap bekerja sama dengan pihak berwenang.

RSUD Sayang Rakyat juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi mengenai dugaan fee ilegal dalam pengelolaan parkir.

Namun, sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, pihak rumah sakit siap diaudit dan dievaluasi. Jika ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai institusi pelayanan publik, RSUD Sayang Rakyat berkomitmen menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas. Manajemen rumah sakit menghargai partisipasi masyarakat dalam menjaga transparansi, tetapi berharap segala permasalahan diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan sesuai hukum, Demikian Klarifikasi Drg. Hj. Sukreni Abdullah, M.Kes
Direktur UPT RSUD Sayang Rakyat yang diterima redaksi suaraham.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *