HUKRIM  

Dua Kali Ganti Kapolda Sulsel Kasus Penipuan Belum Tuntas, Pelapor Lapor Ke Kompolnas

MAKASSAR | SUARAHAM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh H. Suradi ke Polda Sulawesi Selatan masih belum menunjukkan perkembangan berarti, meskipun berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi.

H. Suradi melaporkan HH ke Polda Sulsel pada 28 Agustus 2023 melalui laporan polisi nomor LP/B/770/VIII/2023/SPKT POLDA SULSEL.

Laporan tersebut terkait dugaan manipulasi luas tanah yang dijual oleh terlapor kepada orang tua pelapor.

Namun, hingga kini, lokasi tanah yang menjadi objek kasus belum dipasangi garis polisi (police line), dan tersangka masih bebas.

Selain itu, alat bukti yang diperlukan belum juga dilengkapi, menyebabkan berkas perkara dikembalikan atau mengalami P19, lantaran penyidik tidak mengikut sertakan beberapa bukti dari pelapor

Berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S. Tap/117/IX/RES.1.11/2024 Ditreskrimum, HH telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September 2024. Namun, hingga kini, ia belum juga ditahan.

Merasa kecewa dengan lambannya proses hukum, pelapor mengadukan penyidik ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar kasus ini mendapat perhatian serius.

Pelapor, yang juga merupakan anggota media Mabesnews sekaligus seorang aktivis, menilai keterlambatan ini sebagai bentuk ketidakadilan.

Ia berharap pihak berwenang bertindak tegas dan segera menuntaskan perkara ini demi kepastian hukum.

Selain itu, ia meminta Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si.,untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

Dirinya juga meminta agar kapolda sulsel melakukan evaluasi terhadap oknum-oknum yang diduga lambat menangani perkara tersebut.

Sementara itu penyidik krimum polda sulsel Subdit III Tipidum Muh. Alief Anugrah Tanir yang di konfirmasi lewat aplikasi Whatsapp belum memberikan respon kepada media ini terkait kasus pelapor yang di tanganinya, hingga berita ini di terbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *