LAMPUNG | SUARAHAM – Seorang anggota TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda) berinisial B diduga kuat menembak mati tiga anggota polisi di Lampung. Ia menggunakan senjata api laras panjang yang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.
Insiden tersebut terjadi saat aparat kepolisian menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025), mengungkapkan bahwa Kopda B telah mengakui perbuatannya.
“Pelaku penembakan dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan adalah Kopda B. Pengakuan pelaku menjadi bukti utama dalam penyelidikan. Penembakan dilakukan secara terarah,” ujar Eka.
Barang Bukti: Senjata Rakitan dan Selongsong Peluru
Senjata laras panjang yang digunakan ditemukan pada Rabu (19/3/2025) di semak-semak, tidak jauh dari lokasi kejadian. Selain itu, ditemukan 13 selongsong peluru dengan tiga jenis kaliber berbeda, yakni:
7,62 mm (3 butir)
5,56 mm (8 butir)
9 mm (2 butir)
Barang bukti lainnya mencakup hasil autopsi, pakaian, dan barang milik para korban.
Tim Puspom AD yang memeriksa senjata memastikan bahwa meskipun senjata itu merupakan pabrikan, bukan bagian dari persenjataan organik TNI. Beberapa bagian senjata juga telah dimodifikasi.
“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa senjata ini menggunakan komponen campuran, sehingga diduga merupakan senjata rakitan karena tidak sesuai standar pabrikan,” jelas Eka.
Senjata tersebut masih menjalani uji laboratorium forensik dan uji balistik di Pindad guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai asal dan spesifikasinya.
Kopda B Terancam Hukuman Mati
Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal.
Selain Kopda B, seorang anggota TNI lainnya, Peltu L, juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam bisnis judi sabung ayam. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (23/3/2025), tujuh hari setelah insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, yakni:
AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin)
Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin)
Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan)
Menurut Eka, proses penetapan tersangka membutuhkan waktu karena penyidikan harus mengikuti prosedur hukum acara pidana militer sesuai Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Kopda B menyerahkan diri pada 18 Maret, sementara Peltu L menyusul sehari kemudian di Baturaja, Sumatera Selatan. Keduanya kini ditahan di Denpom Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah penetapan tersangka, pihak TNI langsung melaporkan kasus ini ke KSAD dan membentuk tim supervisi untuk mempercepat penyidikan. TNI juga bekerja sama dengan Propam Polda Lampung guna memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Anggota Brimob Juga Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa total ada empat tersangka dalam kasus ini, terdiri dari tiga tersangka perjudian dan satu tersangka pembunuhan.
Sebelumnya, seorang warga sipil berinisial Z telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian. Baru-baru ini, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan bernama Kapri juga ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam praktik judi sabung ayam.
“Kapri sudah mengenal Kopda B dan Peltu L sejak 2018. Ia berada di lokasi kejadian setelah menerima undangan judi sabung ayam, bahkan turut membuat dan mengunggah video ajakan perjudian,” jelas Helmy.
Kapri kini telah ditahan, sementara seorang polisi lainnya bernama Wayan dari Polres Lampung Tengah masih berstatus saksi. Wayan diketahui sempat datang ke arena judi sabung ayam sebelum akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, sebelum penggerebekan terjadi.
Kesaksian Keluarga Korban
Salsabila, putri dari AKP Anumerta Lusiyanto, mengungkapkan kronologi penembakan yang menewaskan ayahnya. Menurutnya, AKP Lusiyanto ditembak di bagian dada oleh Kopda B saat turun dari mobil dalam penggerebekan.
“Bapak saya berada di paling depan. Begitu turun dari mobil, beliau langsung ditembak di dada kanan, dan proyektil ditemukan di rongga dada kiri,” ujarnya dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ia juga mengungkapkan bahwa Aipda Anumerta Petrus Apriyanto sempat memohon agar Kopda B menghentikan penembakan. Namun, permintaan itu diabaikan, dan ia justru ditembak di bagian mata kiri.
Menanggapi berbagai spekulasi mengenai dugaan keterlibatan sang ayah dalam perjudian, Salsabila membantah keras tuduhan tersebut.
“Saya hanya ingin keadilan untuk ayah saya. Beliau sudah meninggal, tetapi masih difitnah menerima setoran judi. Itu tidak benar,” tegasnya.