PAREPARE | SUARAHAM – Sebanyak 323 warga binaan di Lapas Kelas IIA Parepare menerima Remisi Khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pemberian remisi ini berlangsung pada Jumat, 28 Maret 2025, dan dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting, terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Dalam kegiatan ini, hadir 21 perwakilan warga binaan, terdiri dari 6 orang penganut Hindu dan 16 orang Muslim, yang secara langsung mengikuti acara.
Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta pimpinan unit pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Sebanyak 526 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan turut serta dalam acara tersebut.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC), diikuti dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Selanjutnya, dibacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-UM.04.02-110 tanggal 24 Maret 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan.
Surat keputusan ini dibacakan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, Bc.IP., S.H., M.H.
Remisi secara simbolis diserahkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang juga menyampaikan sambutan.
Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya program pembinaan sebagai syarat utama pemberian remisi.
“Pemberian remisi harus dilakukan secara selektif, terutama bagi narapidana dengan kasus yang berpotensi menimbulkan dampak luas di masyarakat,” ujar Menteri Agus Andrianto.
Ia juga menyoroti 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, salah satunya mendukung ketahanan pangan dengan memberdayakan warga binaan.
Program ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan bahan makanan di dalam lapas dan rutan.
Selain itu, ia berpesan kepada narapidana yang menerima remisi, terutama yang langsung bebas pada perayaan Nyepi tanggal 29 Maret 2025 dan Idul Fitri tanggal 31 Maret 2025, agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum serta kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, S.H., menegaskan bahwa semua penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Mereka telah terdaftar dalam Sistem Database Pemasyarakatan serta mengikuti program pembinaan secara bertahap dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau warga binaan yang belum mendapatkan remisi agar tetap berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.
Rincian Remisi:
Idul Fitri 2025: 317 narapidana (312 pria, 5 wanita)
Nyepi 2025: 6 narapidana pria
Di Lapas IIA Parepare, SK Remisi Khusus diserahkan secara simbolis kepada lima perwakilan narapidana oleh Kepala Lapas, disaksikan pejabat eselon serta 21 warga binaan yang hadir.
Pemberian remisi ini diharapkan semakin memotivasi warga binaan untuk berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga siap kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.
Kepala Lapas IIA Parepare beserta seluruh jajaran mengucapkan: “Selamat Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025” bagi yang merayakan.