BALIKPAPAN | SUARAHAM – Seluruh beras merek Tiga Mangga Manalagi kemasan 5 kg resmi ditarik dari pasaran Balikpapan setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian berat bersih.
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Kaltim pada 14 Maret 2025 di Pasar Sepinggan, Balikpapan, mengungkapkan bahwa berat bersih beras tersebut tidak mencapai 5 kg, melainkan berkisar antara 4,715 hingga 4,785 kg.
Atas temuan tersebut, Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan segera menginstruksikan penarikan produk tersebut dari seluruh distributor dan pengecer.
“Kami telah meminta para distributor untuk menarik seluruh beras merek Tiga Mangga Manalagi kemasan 5 kg karena tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya,” ujar Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar, Kamis (27/3).
Selain menarik produk dari pasaran, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna memastikan temuan serupa tidak terjadi di daerah lain.
“Karena pusat produksinya berada di Jawa, kami akan berkomunikasi dengan Kemendag untuk menindaklanjuti kasus ini secara nasional,” tambahnya.
Peringatan bagi Distributor
Haemusri menegaskan bahwa praktik pengurangan takaran beras adalah tindakan yang tidak hanya melanggar regulasi perdagangan tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kami mengingatkan para distributor untuk tidak melakukan kecurangan, terutama di bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Jika terbukti mengurangi takaran, tidak hanya izin usaha yang bisa dicabut, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Sejauh ini, kasus pengurangan takaran baru ditemukan pada beras merek Tiga Mangga Manalagi kemasan 5 kg. Sementara untuk kemasan 10 kg dan 25 kg, serta merek lain, belum ditemukan pelanggaran serupa.
“Pada pengawasan sebelum Ramadan, semua takaran masih sesuai standar. Tapi menjelang hari raya, muncul kasus seperti ini. Kami akan terus meningkatkan pengawasan,” pungkasnya.