Pembunuhan Berencana! Pengacara Korban Sebut, Juwita Dieksekusi di Dalam Mobil

JAKARTA | SUARAHAM – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengungkapkan bahwa kematian Juwita (23) kemungkinan merupakan kasus pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan oleh Muhamad Pazri, kuasa hukum keluarga korban, dalam pernyataan resmi pada Sabtu (29/3/2025).

“Kami telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin terkait kasus ini. Kami akan terus mengawal proses hukumnya,” ujar Pazri setelah memenuhi panggilan penyidik di Denpomal Banjarmasin.

Pazri mengungkapkan bahwa dugaan pembunuhan ini diduga dilakukan oleh seorang oknum TNI AL berinisial J, yang berpangkat Kelasi Satu dan bertugas di Lanal Balikpapan.

Menurutnya, berdasarkan bukti sementara, tindak pidana ini mengarah pada pembunuhan berencana. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya dan penyidik memiliki kesimpulan serupa terkait keterlibatan terduga pelaku dalam aksi keji ini.

“Fakta yang semakin menguatkan dugaan ini adalah pengakuan langsung dari pelaku. Ia mengeksekusi korban di dalam mobil,” ungkap Pazri.

Pazri menambahkan bahwa pihaknya, yang mewakili keluarga korban, yakin bahwa peristiwa ini adalah pembunuhan berencana. Hal ini didasarkan pada barang bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyelidikan sementara.

Sementara itu, motif pembunuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Denpomal Banjarmasin. Pazri berharap fakta-fakta terkait motif dapat segera terungkap dengan jelas.

Sebelumnya, wartawati Juwita ditemukan meninggal dunia di kawasan Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dugaan sementara mengarah pada kasus pembunuhan, yang kini tengah diusut oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *