HUKRIM  

Praktik Pungli Masih Berjaya, Dishub Makassar Tegaskan Tak Ada Kerja Sama dengan Organda

MAKASSAR | SUARAHAM – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Makassar, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan. Sejumlah sopir angkutan kota (pete-pete) mengaku dipaksa membayar “pajak jalanan”

Pajak atau pungli tersebut di bebankan kepada sopir pete-pete sebesar Rp5.000 per hari oleh sekelompok orang tak dikenal. Ironisnya, pungutan ini tidak disertai dengan bukti pembayaran apa pun.

“Kalau tidak bayar, panggil bosmu. Mobilmu parkir di sini saja!” ujar salah satu preman kepada sopir, sambil menepuk-nepuk kap mobil.

MH, salah satu sopir korban pungli, mengaku terpaksa membayar karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan. “Saya takut. Jadi, ya saya bayar saja,” ucapnya pasrah, Senin (24/3/2025).

Dari keterangan para sopir, lebih dari 100 mobil melintas di lokasi tersebut setiap hari. Jika dikalkulasikan, praktik pungli ini bisa menghasilkan hingga Rp15 juta per bulan—uang yang mengalir ke kantong oknum.

Merasa dirugikan, para sopir akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Laporan resmi sudah diterima, dengan nomor STPL/229/2024/Res 1.8/Reskrim dan Laporan Informasi LI/229/VII/Res.1.24/2024/Reskrim, tertanggal 22 Agustus 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Dr. Jusman Hattu, menegaskan bahwa pihak yang melakukan pungutan tidak memiliki izin operasional resmi.

“Itu pungutan ilegal. Kami tidak pernah mengeluarkan izin apa pun untuk pungutan di sana,” tegas Jusman, Sabtu (6/4/2025).

Ia juga menambahkan, Dishub tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak mana pun terkait pungutan di lapangan, termasuk dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

“Organda itu organisasi, bukan badan usaha. Mereka tidak punya kewenangan melakukan pungutan. Semua izin usaha harus melalui DPMPTSP dan terdaftar di OSS. Dishub hanya melakukan verifikasi,” jelasnya.

Jusman juga mengingatkan bahwa pengelolaan transportasi harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Hingga saat ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Makassar belum mengantongi izin sebagai perusahaan angkutan umum.

“Kalau mau jadi perusahaan angkutan umum, harus penuhi syarat sesuai regulasi. Tidak cukup hanya menjadi organisasi,” tutup Jusman.

Sementara itu, Ketua DPC Organda Makassar, Rahim Bustam, hanya memberi tanggapan dari mana dan tambahan tanggapan untuk ini belum di jelaskan kepada media ini melaui Pesan WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *