HUKRIM  

Dishub Tegaskan Organda “Ilegal”, Kapolda dan Walikota Makassar di Minta Berantas Pemalak Sopir Petepete

MAKASSAR | SUARAHAM – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Rusdi Hartono, dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, S.H., diminta turun tangan memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum mengatasnamakan Organda terhadap para sopir angkutan kota (pete-pete) di Kota Makassar.

Aksi premanisme ini sebelumnya viral di media sosial, di mana sejumlah sopir mengaku kerap dipalak oleh kelompok yang mengklaim berasal dari Organda. Praktik pungli tersebut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Para sopir menyebutkan bahwa mereka dipaksa membayar pungutan sebesar Rp5.000 per hari tanpa adanya tanda terima atau bukti pembayaran resmi. Salah satu preman bahkan mengancam dan memaksa sopir berhenti beroperasi jika tidak membayar.

“Kalau tidak bayar, panggil bosmu. Mobilmu parkir di sini saja!” ujar salah satu pelaku kepada sopir sambil menepuk kap mobil.

MH, salah satu sopir pete-pete, mengaku terpaksa membayar karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Saya takut, jadi ya saya bayar saja,” ujarnya pasrah, Senin (24/3/2025).

Berdasarkan pengakuan para sopir, lebih dari 100 unit pete-pete melintas setiap hari di lokasi tersebut. Jika dihitung, pungli ini bisa menghasilkan hingga Rp15 juta per bulan—jumlah yang masuk ke kantong pribadi para pelaku.

Merasa dirugikan, sejumlah sopir melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Laporan resmi telah diterima dengan nomor STPL/229/2024/Res 1.8/Reskrim dan Laporan Informasi LI/229/VII/Res.1.24/2024/Reskrim tertanggal 22 Agustus 2024.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Dr. Jusman Hattu, menegaskan bahwa pungutan tersebut adalah ilegal.

“Itu pungutan liar. Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan seperti itu,” tegasnya, Sabtu (6/4/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada kerja sama resmi antara Dishub dan pihak mana pun, termasuk dengan Organda, terkait pungutan di lapangan.

“Organda itu organisasi, bukan badan usaha. Mereka tidak punya wewenang melakukan pungutan. Semua izin usaha harus melalui DPMPTSP dan terdaftar di OSS. Dishub hanya memverifikasi,” jelas Jusman.

Jusman menekankan bahwa pengelolaan transportasi harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Makassar belum memiliki izin resmi sebagai perusahaan angkutan umum.

“Kalau mau jadi perusahaan angkutan umum, harus memenuhi syarat sesuai regulasi. Tidak cukup hanya menjadi organisasi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPC Organda Makassar, Rahim Bustam, belum memberikan penjelasan resmi. Ia hanya merespons singkat melalui pesan WhatsApp tanpa keterangan lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *