TAKALAR | SUARAHAM – Dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal masih terus berlangsung di SPBU 74.922.01 Kalappo, yang terletak di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas mencurigakan, berupa pengisian solar menggunakan jerigen, masih kerap terlihat di SPBU tersebut. “Kegiatan isi BBM pakai jerigen masih jalan terus di SPBU Tepo,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (7/4/2025).
Menurut warga tersebut, kegiatan pengisian jerigen berlangsung hampir setiap hari, mulai pagi hingga sore. Ia menduga ada keterlibatan oknum petugas SPBU yang memfasilitasi para pelaku penyaluran BBM secara tidak sah.
Pantauan langsung di lokasi turut memperkuat dugaan itu. Terlihat sejumlah jerigen dan sebuah mobil pickup mengangkut jerigen berisi solar di area SPBU.
Padahal, aturan resmi dari PT Pertamina (Persero) secara tegas melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya. Larangan ini mengacu pada:
Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, serta
Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan.
Sayangnya, SPBU 74.922.01 Kalappo justru diduga mengabaikan aturan tersebut, dan terus melayani pembelian solar menggunakan jerigen, yang dikenal masyarakat setempat dengan istilah “Pagandeng Solar”.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun dari pihak Pertamina terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan negara itu.