HUKRIM  

THM Exodus ‘Ilegal’ Diprotes, BMI Soroti Sikap Pihak Provinsi Sulsel

MAKASSAR I SUARAHAM – Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus yang beroperasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, THM tersebut diketahui belum mengantongi izin operasional dan diduga melanggar sejumlah aturan perundang-undangan serta peraturan daerah.

Eksistensi bar dan diskotik tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat karena lokasinya yang berdekatan dengan tiga rumah ibadah, satu sekolah dasar, serta sebuah perguruan tinggi.

Ketua Harian Brigade Muslim Indonesia (BMI), Muhammad Hanif Aji Muslim, menyampaikan bahwa masyarakat telah lama menyuarakan protes terhadap keberadaan THM ilegal Exodus.

Namun, menurutnya, THM exodus yang ilegal ini terus beroperasi karna pemerintah provinsi justru menunjukkan sikap yang tidak tegas bahkan bisa dikatakan ketakutan untuk menindaki.

Lebih lanjut THM Exodus ini sudah lama beroperasi, dan tetap berjalan karena ada pembiaran dari pihak provinsi.

“Kami melihat kepala dinas PTSP, kepala dinas pariwisata, hingga Satpol PP tidak bertindak tegas. Bahkan, kami menilai Gubernur Sulsel seolah takut menghadapi pengelola THM ini,” ujar Hanif.

Hanif juga mengkritisi reaksi pemerintah provinsi saat muncul penolakan publik terhadap THM tersebut seperti yang di gaungkan teman teman di pemuda pancasila kec tamalanrea. Ia menyebut bahwa justru pejabat provinsi yang terkesan “kasat kusut” dan bukannya pihak pengelola Exodus.

“Lucunya, yang panik itu justru pemerintah propinsi termasuk para kepala dinas. Seharusnya mereka bersyukur kalau ada yang peduli terhadap pelanggaran seperti ini, bukan malah stres. Ini memalukan. Ada apa sebenarnya?” tambahnya.

BMI meminta Gubernur Sulsel untuk mengambil langkah tegas dan segera mengkaji keberadaan THM Exodus, baik dari sisi regulasi maupun dari perspektif agama.

Menurut Hanif Kalau memang pa gubernur menganggap keberadaannya bertentangan nilai-nilai agama, maka silahkan dakwai dan kalau dianggap ilegal ya hentikan operasional mereka.

“Jangan sampai justru para kadis yang bingung menghadapi protes publik terhadap sesuatu yang jelas-jelas ilegal,” tutup Hanif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *