MAKASSAR I SUARAHAM – Sepanjang Maret hingga pertengahan April 2025, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap 59 kasus penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 90 tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar usai pelaksanaan Operasi Ketupat 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (15/4), Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan keberhasilan tersebut kepada awak media.
Ia didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKBP Lulik F., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahidudin.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika, yakni:
8 kilogram sabu-sabu
30 butir ekstasi
1 kilogram ganja
185 gram tembakau sintetis
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain:
Jl. Pengayoman, Makassar
Tersangka: S, B, dan R
Barang bukti: 3,32 kg sabu-sabu
Jl. A.P. Pettarani Lr.1 dan Jl. Baji Gau III
Tersangka: S dan R
Barang bukti: 4,2 kg sabu-sabu
Jl. Hertasning, Rappocini (Makassar) dan Jl. Macanda (Kab. Gowa)
Tersangka: A, R, dan B
Barang bukti: 1 kg ganja
Jl. Tamalanrea, Makassar
Tersangka: H
Barang bukti: 500 gram ganja
Kapolrestabes Arya menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan secara masif dan terukur oleh pihak kepolisian.
“Melalui pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 42.000 jiwa berhasil diselamatkan, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang. Total nilai ekonomi dari barang bukti yang diamankan diperkirakan lebih dari Rp12 miliar,” ujar Arya.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan pengedar, dan pihaknya masih terus memburu bandar besar yang diduga menjadi aktor utama di balik jaringan ini.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.