PREPARE I SUARAHAM – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan prima, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare kembali menggelar penyuluhan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (24/04/2025).
Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare yang telah terakreditasi B oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penyuluhan kali ini mengangkat tema “Hak Terdakwa dalam Upaya Hukum Banding, Kasasi, serta Hak Terpidana dalam Upaya Hukum”, dan diikuti oleh 50 orang WBP yang berstatus sebagai tahanan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang hak-hak tersangka dan terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981.
Acara dibuka oleh Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Abdullah, SE, M.Si., didampingi Ketua LBH Citra Keadilan Saharuddin, S.H., M.H., beserta tim advokat, serta pejabat struktural Lapas lainnya. Dalam sesi penyuluhan, Saharuddin menjelaskan sejumlah hak penting bagi tersangka dan terdakwa, antara lain:
Hak untuk segera diperiksa oleh penyidik,
Hak agar perkara segera diajukan ke pengadilan,
Hak untuk segera diadili,
Hak untuk diberi informasi perkara dalam bahasa yang dipahami,
Hak untuk menghubungi dan dikunjungi penasihat hukum atau rohaniawan,
Hak untuk memberikan keterangan secara jujur tanpa tekanan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan prioritas nasional sesuai visi dan misi Presiden RI, selaras dengan 13 Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM serta 21 Arahan Dirjen Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai bentuk nyata pelayanan hukum bagi WBP, sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Setiap bulan kami menyelenggarakan penyuluhan hukum sebagai edukasi bagi WBP agar mereka memahami hak-haknya serta menjadi pribadi yang sadar dan taat hukum ketika kembali ke masyarakat,” ujar Totok.
Penyuluhan hukum ini juga bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum di lingkungan Lapas, menciptakan suasana yang kondusif, serta membangun budaya taat hukum dalam kerangka tegaknya negara hukum.