170 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Jabodetabek

JABOTABEK | SUARAHAM – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 170 Warga Negara Asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14–16 Mei 2025 di wilayah Jabodetabek.

Dari jumlah tersebut, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 lainnya diduga memberikan keterangan palsu, 24 memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang kedapatan overstay.

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan langsung petugas.

“Pengawasan dimulai pada Rabu, 14 Mei pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal, lalu menyasar sejumlah apartemen di Jabodetabek yang menjadi target,” jelas Yuldi dalam siaran pers, Minggu (18/5).

Selain apartemen, petugas juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Saat ini, seluruh WNA yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang detensi Ditjen Imigrasi.

WNA terbanyak berasal dari Nigeria (61 orang), disusul Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), serta Pantai Gading dan Gambia masing-masing 8 orang.

Para WNA diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 tentang izin tinggal yang kedaluwarsa dan Pasal 123 terkait penggunaan dokumen palsu atau keterangan tidak benar.

“Mereka terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” ujar Yuldi.

Selain pidana, para pelanggar dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian seperti deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.

Operasi ini merupakan yang ketiga sepanjang 2025, setelah sebelumnya dilaksanakan di Bali, Maluku Utara, Morowali, dan Tobelo. Sepuluh kantor imigrasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut terlibat.

Yuldi menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia akan terus diperkuat. Ia juga mengimbau para pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA di tempat mereka.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menekankan bahwa operasi seperti ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan nasional.

“Operasi Wira Waspada adalah bagian dari penegakan hukum untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah tindak kriminal dari WNA yang melanggar aturan,” tegas Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *