KALTIM | SUARAHAM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur mulai memproses laporan resmi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim terkait dugaan tindakan tidak etis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV bersama Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda yang digelar pada akhir April 2025.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa proses masih berada pada tahap awal, dengan pemanggilan pelapor untuk memberikan keterangan secara langsung dalam RDP internal yang digelar di Gedung D, lantai 3 DPRD Kaltim, Senin (2/6/2025).
“Kami baru saja melakukan RDP internal bersama tim pelapor dari Ikadin dan Bubuhan Advokat Kaltim. Kami mendengarkan langsung penjelasan mereka mengenai kronologi serta maksud dari laporan ini,” ujar Subandi kepada wartawan.
Laporan tersebut berawal dari dugaan pengusiran kuasa hukum RSHD oleh sejumlah anggota DPRD saat RDP. Tim advokasi menilai tindakan itu mencederai profesi advokat dan prinsip keterbukaan dalam forum publik legislatif. Sebagai bentuk protes, mereka melayangkan surat resmi ke BK DPRD Kaltim.
“Semua keterangan telah kami catat dan rekam sebagai bahan untuk proses selanjutnya. Dalam waktu dekat, kami akan menjadwalkan pemanggilan pihak terlapor, yakni Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi, serta saksi-saksi terkait,” jelasnya.
Subandi menegaskan bahwa BK akan menangani laporan ini secara objektif dan profesional sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa belum ada kesimpulan terkait dugaan pelanggaran etik karena proses klarifikasi masih berjalan.
“Kami belum bisa menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran. Semua harus berdasarkan data dan fakta. Kami akan mendengarkan keterangan dari terlapor, saksi, serta menelaah bukti termasuk rekaman video kegiatan,” lanjutnya.
Ia juga menyebut bahwa insiden ini kemungkinan dipicu oleh miskomunikasi antar peserta rapat, meskipun belum dapat dipastikan.
“Indikasi awal mengarah pada miskomunikasi. Tapi kami tidak bisa buru-buru menyimpulkan. Prinsip kami jelas, proses ini akan dijalankan secara adil dan objektif,” tegas politisi dari Fraksi PKS tersebut.
Saat ditanya soal kemungkinan sanksi etik bagi pihak terlapor, Subandi menyatakan bahwa masih terlalu dini untuk membahas hal tersebut.
“Kami belum sampai pada tahap itu. Setelah seluruh pihak dimintai keterangan, barulah kami simpulkan dan rumuskan rekomendasi BK,” ujarnya.
BK menargetkan pemanggilan pihak terlapor dan saksi akan dilakukan dalam waktu dekat. Bukti tambahan berupa rekaman video juga telah diminta untuk memperkuat proses klarifikasi.
“Proses ini akan kami percepat agar semua pihak mendapatkan kejelasan. Kami berharap hasilnya tidak hanya menghadirkan keadilan substantif, tetapi juga menjaga marwah lembaga DPRD,” pungkas Subandi.