JAKARTA | SUARAHAM – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, angkat bicara usai laptop dan iPad miliknya disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Dua perangkat elektronik itu dibawanya ke sel tahanan untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya sebagai terdakwa.
“Laptop dan iPad itu alat bantu saya untuk menulis pleidoi. Dokumen pembelaan saya bisa puluhan halaman,” ujar Tom usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Tom mengaku belum sepenuhnya memahami aturan terkait barang-barang yang boleh dibawa ke dalam rumah tahanan.
Ia mengira larangan hanya berlaku untuk benda berbahaya seperti senjata tajam atau korek api.
“Saya juga masih agak bingung soal aturannya,” katanya.
Selain menulis pembelaan, ia menggunakan perangkat tersebut untuk membaca berkas perkara yang jumlahnya mencapai ribuan halaman.
Menurut Tom, penggunaan perangkat digital jauh lebih efisien dibandingkan mencetak dokumen fisik.
“Kalau dilihat, berkas saya itu bisa setinggi satu setengah meter,” ujarnya.
Setelah penyitaan, Tom mengaku kini harus menulis pembelaannya secara manual dengan kertas dan pulpen.
Ia mengatakan telah menerima kiriman kertas dalam jumlah besar untuk keperluan tersebut.