MAKASSAR | SUARAHAM – Dua terdakwa kasus peredaran skincare berbahan merkuri, Agus Salim dan Mira Hayati, menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Pembacaan tuntutan tersebut di gelar di Ruang Sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025). Keduanya menghadapi tuntutan berbeda dari jaksa penuntut umum (JPU).
Agus Salim, pemilik brand skincare Raja Glow (RJ), dituntut lima tahun penjara oleh JPU dari Kejati Sulawesi Selatan, Nur Fitriyani.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu.
Selain tidak memenuhi standar mutu, memproduksi dan mengedarkan juga tidak sesuai dengan kualitas, keamanan, dan khasiat, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara,” ujar JPU Fitriyani.
Sementara itu, terdakwa Mira Hayati juga dinyatakan bersalah atas dakwaan serupa. Tuntutan terhadapnya dibacakan oleh JPU Yusnikar. Mira dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair tiga bulan kurungan, dikurangi seluruh masa penahanan, baik rutan maupun tahanan kota yang telah dijalani,” terang JPU Yusnikar.