MAROS | SUARAHAM — Seorang wanita berinisial OM (46), warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, melaporkan dua orang rentenir berinisial PY dan NH ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan intimidasi dan perlakuan tidak menyenangkan, Minggu (8/6/2025).
Kepada wartawan, OM mengungkapkan bahwa awalnya ia meminjam uang sebesar Rp4 juta dari PY, yang diketahui merupakan orang kepercayaan NH. Namun, tidak lama kemudian, PY menagih pembayaran sebesar Rp7 juta, jauh di atas jumlah pinjaman awal.
“Awalnya saya pinjam Rp4 juta ke PY, anak buah NH. Tapi tak lama kemudian mereka minta saya kembalikan Rp7 juta. Padahal saya sudah bayar Rp3 juta, baik secara tunai maupun transfer. Padahal, perjanjian awalnya tidak seperti itu,” ujar OM.
Merasa diperas dan mendapatkan tekanan psikologis, OM akhirnya melaporkan PY dan NH ke Polres Maros. Dalam laporannya, OM menyebut telah mengalami intimidasi secara verbal dan tindakan yang mempermalukannya di depan umum.
“Saya datang ke rumah NH, di sana mereka berdua malah menunjuk-nunjuk saya, memaki-maki, bahkan NH memukul meja dengan emosi. Karena tidak terima, saya bilang kalau tidak ada penyelesaian, saya akan lapor polisi. Tapi mereka malah menantang saya, bilang tidak takut dilaporkan ke polisi,” kata OM.
Meski sudah dilakukan mediasi oleh pihak Polres Maros, PY tetap bersikeras menuntut OM membayar Rp4 juta, dengan alasan bahwa Rp3 juta yang telah dibayar sebelumnya hanya dianggap sebagai bunga pinjaman.
“Saya merasa sangat tertekan, diperlakukan seperti maling. Saya melapor dengan tuduhan pencemaran nama baik, intimidasi, dan perlakuan tidak menyenangkan,” ucap OM.
OM berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini secara adil, karena menurutnya, praktik rentenir semacam ini sangat meresahkan masyarakat dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.