HUKRIM  

Balas Dendam Cinta Gagal, Pria di Balikpapan Aniaya Mantan Kekasih

BALIKPAPAN | SUARAHAM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan bersama Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Telaga Mas, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.

Kasus ini terjadi pada Kamis malam, 29 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 Wita. Pelaku berinisial ARH (27), warga Balikpapan, nekat menyerang korban yang merupakan mantan kekasihnya karena motif sakit hati setelah hubungan asmara mereka berakhir.

“Pelaku mendatangi rumah korban dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah kepala dan tangan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

Pelaku yang bekerja sebagai pegawai swasta dan merupakan lulusan SMK itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 70 cm hingga 1 meter yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Bergerak cepat, petugas Polsek Balikpapan Selatan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. ARH kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Korban dilaporkan dalam kondisi membaik dan tengah menjalani perawatan secara rawat jalan.

Atas perbuatannya, ARH dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi penyerangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *