HUKRIM  

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Satresnarkoba Balikpapan

BALIKPAPAN | SUARAHAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SE (39), yang merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap di Apartemen Green Valley, Balikpapan Tengah, pada Kamis malam, 5 Juni 2025.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan SE di unit Blok B-17 lantai 3 apartemen tersebut.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 19 paket sabu dengan total berat 281 gram. “Informasi dari warga sangat membantu. Setelah penyelidikan, kami berhasil menyita barang bukti sabu dan peralatan pendukung lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua bundel plastik klip bening kosong, timbangan digital, dua sendok dari sedotan, satu ponsel, dan dua tas selempang.

Dalam pemeriksaan awal, SE mengaku mendapat sabu dari seseorang di Samarinda melalui sistem jejak dan telah memberikan uang muka sebesar Rp35 juta. Ia berencana melunasi sisa pembayaran setelah barang terjual.

“SE merupakan pengedar sekaligus residivis. Ia pernah dipenjara pada 2020 dan baru bebas pada 2024,” tambah Anton.

Kini SE kembali harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pengirim sabu dari Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *